REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, tidak dapat dilaksanakan dalam tenggat waktu 10 hari setelah pemungutan suara.
Banyaknya permasalahan dalam pemungutan suara di Kuala Lumpur membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan pengecualian agar PSU dapat dilaksanakan setelah 10 hari pemungutan suara.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, PSU di Kuala Lumpur termasuk dalam kategori luar biasa. Karena itu, pelaksanaan PSU tidak mungkin untuk dilaksanakan sesuai ketentuan 10 hari setelah pemungutan suara. "Ini termasuk kategori yang luar biasa, tentu tidak bisa digunakan ketentuan H+10 hari itu," kata dia saat konferensi pers, Selasa (27/2/2024).
Ia menjelaskan, alasan pertama PSU itu masuk kategori luar biasa adalah karena yang direkomendasikan untuk diulang adalah pemungutan suara melalui metode pos. Sementara, dalam pelaksanaan metode pos, panitia pemilihan luar negeri (PPLN) mengirimkan surat suara pada 2-11Januari 2024. Pemilih dapat langsung melakukan pencoblosan ketika surat suara itu diterima.
Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan PSU untuk pemungutan suara dengan metode kotak suara keliling (KSK). Sementara pemungutan suara dengan metode KSK di Kuala Lumpur dilakukan dua tahap, di mana tahap pertama pada 4 Februari 2024 dan tahap kedua pada 10 Februari 2024.
"Kalau dihitung H+10 kan sudah jauh melampaui, apalagi kemudian rekomendasinya pemungutan suara di Kuala Lumpur dimulai dari pemutakhiran data pemilih," kata Hasyim.
Ia mengatakan, KPU juga telah melakukan pemeriksaan terhadap validitas dan kualitas daftar pemilih tetap (DPT) di Kuala Lumpur. Hasilnya, data itu tidak meyakinkan. Alhasil, pemungutan suara dengan metode pos menjadi tidak jelas.
Hasyim menambahkan, pihaknya juga mendapatkan banyak video adanya karung-karung bertulisan Pos Malaysia yang isinya surat suara. Dalam video-video itu, ada beberapa orang yang di situ dalam video mencoblosi sendiri calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden (capres) tertentu.
"Sampai sekarang, yang waktu untuk kami sampaikan, ditelusuri oleh Panwas sampai sekarang belum dapat diketemukan, tetapi faktanya begini, surat suara yang return to sender banyak sekali, nanti kami update jumlahnya. Kami sedang menurunkan tim ke Kuala Lumpur untuk menelusuri itu semua, untuk memastikan, lalu pemutakhiran data pemilih akan dimulai dari mana dan seterusnya," kata dia.
Hasyim mengatakan, ditargetkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPLN Kuala Lumpur harus sudah selesai sebelum rekap nasional selesai. Ia menyebutkan, rencananya PSU metode KSK akan dilaksanakan pada hari Sabtu 9 Maret 2024. Sementara PSU metode TPSLN akan digelar pada hari Ahad 10 Maret 2024.
"Diharapkan sampai dengan tanggal 12 Maret sudah ada rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk PPLN Kuala Lumpur, sehingga nanti bisa melengkapi laporan rekapitulasi untuk pemilu luar negeri," kata dia.