Jumat 01 Mar 2024 18:20 WIB

MAKI Ajukan Praperadilan untuk Penahanan Firli Bahuri

Penyidik Polda Metro Jaya seharusnya segera melimpahkan berkas perkara Firli.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri tertunduk usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri tertunduk usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengambil inisiatif mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk penahanan tersangka Firli Bahuri. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, praperadilan yang diajukannya tersebut dilakukan terhadap Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta selaku termohon.

Boyamin mengatakan, permohonan praperadilannya itu resmi diajukan pada Jumat (1/3/2024). “Selaku termohon-1 adalah Kapolda Metro Jaya, termohon-2 Kapolri, dan termohon-3 Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata Boyamin dalam siaran pers yang diterima, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga

Ia menjelaskan, ada enam materi pokok praperadilan yang dimintakannya kepada hakim tunggal PN Jaksel. Paling penting, kata dia, yaitu terkait dengan permohonan kepada pengadilan untuk memerintahkan Polda Metro Jaya, atau Kapolri, atau Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap Firli.

“Petitumnya, menyatakan termohon-1, dan termohon-2 telah melakukan melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. Dan selanjutnya, memerintahkan para termohon untuk melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri,” ujar Boyamin.

Dia menerangkan, pokok-pokok alasan mengapa praperadilan tersebut MAKI ajukan. “Ada empat pokok-pokok permohonan yang MAKI ajukan sebagai dasar praperadilan,” kata Boyamin.

Pertama, yaitu terkait dengan proses penyidikan perkara Firli yang seakan mandeg, bahkan dihentikan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Menurut MAKI proses pemberkasan perkara yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) seharusnya segera melimpahkan berkas perkara kasus korupsi yang menyeret Firli sebagai tersangka.

Boyamin mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) semestinya sudah menyatakan lengkap berkas perkara tersebut agar Firli segera diajukan ke persidangan. Firli Bahuri adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak November 2023.

Penyidik kepolisian menjerat Firli dengan sangkaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi, dan pemerasan dalam pengusutan korupsi dan pungli di Kementerian Pertanian (Kementan). Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka kepolisian tak melakukan penahanan. Hingga hari ini, kasus yang memaksa Firli dipecat sebagai ketua KPK itu, belum juga dilimpahkan ke persidangan.

photo
Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement