Sabtu 02 Mar 2024 14:58 WIB

Kemendag Ungkap Alasan Penurunan Harga Referensi CPO

Saat ini, HR minyak sawit turun mendekati ambang batas, yaitu 680 dolar per MT.

Pekerja memindahkan buah sawit yang baru dipanen dari truk kecil ke truk yang lebih besar di perkebunan kelapa sawit di Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia, 23 Mei 2022.
Foto: EPA-EFE/DEDI SINUHAJI
Pekerja memindahkan buah sawit yang baru dipanen dari truk kecil ke truk yang lebih besar di perkebunan kelapa sawit di Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia, 23 Mei 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut harga referensi (HR) komoditas minyak sawit atau crude palm oil (CPO) turun menjadi 798,90 dolar AS per metrik ton (MT) akibat melemahnya kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan, harga minyak sawit untuk penetapan bea keluar (BK) pada Maret 2024 ini turun 0,93 persen dari periode sebelumnya yang tercatat sebesar 806,40 dolar AS per MT.

Baca Juga

"Penurunan HR CPO ini dipengaruhi oleh penurunan harga minyak nabati lainnya terutama kedelai (soybean) dan melemahnya kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat," kata Budi melalui keterangan di Jakarta, Sabtu (2/3/2024).

Budi menyampaikan saat ini, HR minyak sawit mengalami penurunan yang mendekati ambang batas, yaitu sebesar 680 dolar per MT. Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK minyak kelapa sawit sebesar 33 dolar AS per MT dan pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit sebesar 85 dolar AS per MT untuk periode 1–31 Maret 2024.

Penetapan HR CPO bersumber dari rata-rata harga periode 25 Januari-24 Februari 2024 pada bursa CPO di Indonesia sebesar 773,31 dolar AS per MT, Malaysia sebesar 824,49 dolar AS per MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar 898,70 dolar AS per MT.

Sementara itu, untuk minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK 0 dolar AS per MT.

Penetapan merek tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 200 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kg.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement