Ahad 03 Mar 2024 15:21 WIB

Dugaan Pelanggaran Pemilu Caleg DPR Ditangani Polres Batang

Bawaslu Batang sudah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran caleg itu.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
Logo Bawaslu.
Foto: Dok Republika
Logo Bawaslu.

REPUBLIKA.CO.ID, BATANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang sudah melimpahkan perkara dugaan pelanggaran pemilu terkait salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah (Jateng) X. Perkara tersebut kini ditangani Polres Batang.

“Saat ini kasusnya dilimpahkan ke kepolisian. Sebelumnya kami sudah melakukan klarifikasi terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu itu,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur, Ahad (3/3/2024).

Baca Juga

Menurut Mahbrur, perkara caleg berinisial B ini terkait dugaan kampanye di salah satu SMA negeri. Caleg tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 280 Ayat 1 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023. “Pasal yang dituduhkan adalah terkait dengan kampanye di tempat pendidikan,” katanya.

Mahbrur mengatakan, Bawaslu sudah melakukan klarifikasi terhadap caleg bersangkutan dan sejumlah saksi. “Ada sekitar 16 orang saksi untuk dimintai keterangan, yang sebagian besar mereka berasal dari SMA negeri yang menjadi lokasi dugaan kampanye,” kata dia.

Berdasarkan hasil klarifikasi, Mahbrur mengatakan, unsur-unsur dugaan pelanggaran pemilu sudah terpenuhi, sehingga perkaranya masuk ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Menurut dia. Perkaranya tengah diselidiki Polres Batang.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus itu dan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan berjalannya penyidikan di Gakkumdu,” kata Mahbrur.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement