REPUBLIKA.CO.ID, BATANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang sudah melimpahkan perkara dugaan pelanggaran pemilu terkait salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah (Jateng) X. Perkara tersebut kini ditangani Polres Batang.
“Saat ini kasusnya dilimpahkan ke kepolisian. Sebelumnya kami sudah melakukan klarifikasi terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu itu,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur, Ahad (3/3/2024).
Menurut Mahbrur, perkara caleg berinisial B ini terkait dugaan kampanye di salah satu SMA negeri. Caleg tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 280 Ayat 1 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023. “Pasal yang dituduhkan adalah terkait dengan kampanye di tempat pendidikan,” katanya.
Mahbrur mengatakan, Bawaslu sudah melakukan klarifikasi terhadap caleg bersangkutan dan sejumlah saksi. “Ada sekitar 16 orang saksi untuk dimintai keterangan, yang sebagian besar mereka berasal dari SMA negeri yang menjadi lokasi dugaan kampanye,” kata dia.
Berdasarkan hasil klarifikasi, Mahbrur mengatakan, unsur-unsur dugaan pelanggaran pemilu sudah terpenuhi, sehingga perkaranya masuk ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Menurut dia. Perkaranya tengah diselidiki Polres Batang.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus itu dan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan berjalannya penyidikan di Gakkumdu,” kata Mahbrur.