REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Marga melalui PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) akan memberlakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) mulai 9 Maret 2024 pukul 00.00 WIB.
Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo mengatakan penyesuaian tarif tak lepas dari upaya perusahaan dalam meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan dengan adanya penambahan lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan menyediakan fasilitas Emergancy Parking Bay di Jalan Layang MBZ.
"Sebagai kompensasi atas pekerjaan tersebut dan penyesuaian terhadap inflasi, mulai 9 Maret 2024 pukul 00.00 WIB diberlakukan penyesuaian tarif integrasi pada kedua jalan tol tersebut," ujar Ria dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Ria menyampaikan komponen utama penyesuaian tarif integrasi berdasarkan pertimbangan inflasi untuk Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari periode September 2016 hingga Desember 2023 serta hitungan inflasi untuk segmen Jalan Layang MBZ mulai periode Oktober 2020 hingga Desember 2023.
Selain itu, komponen lainnya yaitu pengembalian investasi terhadap penambahan kapasitas lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari KM 50 sampai KM 67 arah Cikampek dan KM 62 sampai KM 50 arah Jakarta serta penyediaan 4 titik fasilitas Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ.
"Penambahan kapasitas lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek telah dilaksanakan pada periode 2022 hingga 2023 yaitu dengan peningkatan kapasitas jalan tol dari 3 lajur menjadi 4 lajur sepanjang 18,2 Km," ucap Ria.
Ria menjelaskan peningkatan kapasitas ini dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran dengan mengurai kepadatan kendaraan setelah KM 48 arah Cikampek akibat pertemuan dua arus lalu lintas kendaraan dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed. Ria menyebut peningkatan layanan lainnya juga dilakukan di Jalan Layang MBZ yaitu dengan menyediakan emergency parking bay di 4 titik lokasi yaitu KM 21 dan KM 41 arah Cikampek serta KM 40 dan KM 22 arah Jakarta.
"Semua ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan pengamanan pengguna jalan saat terjadi kondisi darurat di tol layang," sambung Ria.
Ria mengatakan penyesuaian tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Menurut Ria, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3 dan 4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang menyebutkan selain evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali.
Evaluasi dan menyesuaikan dilakukan....