Rabu 06 Mar 2024 15:11 WIB

Tersangka Korupsi Pembelian Emas Budi Said Minta Status Hukumnya Dicabut

Budi Said meminta hakim praperadilan memerintahkan Kejagung menghentikan penyidikan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Pengusaha atau Crazy Rich Surabaya Budi Said mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka terkait korupsi di PT Aneka Tambang (Antam). Budi Said tersebut dituduh melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan pejabat di PT Antam dalam merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas pada periode 2018. PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun.
Foto: Republika/Prayogi
Pengusaha atau Crazy Rich Surabaya Budi Said mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka terkait korupsi di PT Aneka Tambang (Antam). Budi Said tersebut dituduh melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan pejabat di PT Antam dalam merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas pada periode 2018. PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka korupsi pembelian 7 ton emas PT Aneka Tambang (Antam) meminta status hukumnya di Kejaksaan Agung (Kejagung) dicabut. Permintaan itu disampaikan resmi melalui tim pengacaranya saat sidang perdana praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (6/3/2024).

Selain itu, dalam permohonannya, konglomerat asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim) itu meminta hakim tunggal praperadilan memerintahkan agar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menghentikan penyidikan perkara korupsi yang diduga merugikan negara Rp 1,2 triliun tersebut.

Baca Juga

“Kita dalam pokok permohonan ini menyatakan bahwa penentuan sebagai tersangka Saudara Budi Said yang merupakan klien kami adalah tidak sah,” kata Sudiman Sidabukke saat ditemui di PN Jaksel, Rabu (6/3/2024).

Sudiman menerangkan, sebetulnya sidang praperadilan yang digelar, pada Rabu (6/3/2024) merupakan babak pemberian putusan dari hakim. Karena seharusnya, sidang perdana terkait praperadilan itu, sudah dijadwalkan, Rabu (28/2/2024) lalu. Akan tetapi sidang pekan lalu itu ditunda karena pihak Kejagung sebagai termohon tak hadir.

Karena itu, kata Sudiman, permohonan dari tim pengacara Budi Said baru dapat dibacakan resmi di hadapan hakim tunggal Luciana Amping, pada persidangan Rabu (6/3/2024). Kata Sudirman ada 12 pokok permohonan yang diajukan dalam praperadilan pihaknya. Yaitu, meminta PN Jaksel mencabut status tersangka Budi Said.

“Menyatakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Budi Said yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tidak sah dan batal demi hukum karena objek penyidikan masih dalam lingkup hukum perdata,” kata Sudiman.

Dia menjelaskan, objek perkara yang menjadikan Budi Said sebagai tersangka, merupakan pembelian emas di Butik Antam Surabaya-1. Kata dia, dari transaksi pembelian tersebut, Budi Said sudah melakukan pembayaran untuk emas seberat 7 ton pada Maret sampai dengan November 2018.

Namun kata dia, dari pembayaran tersebut, Budi Said tidak mendapatkan haknya secara penuh, dan cuma mendapatkan emas seberat 5,9 ton dari PT Antam. Dari kekurangan emas tersebut, Budi Said juga menang atas gugatan terhadap PT Antam terkait kekurangan emas 1,3 ton dari pembelian 2018 itu.

Akan tetapi, dari sengketa keperdataan itu, kata Sudiman, Kejagung pada Januari 2024, melakukan penyidikan, dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi pembelian 2018 tersebut. Penyidik Jampidsus lalu menetapkan Budi Said sebagai tersangka Pasal 2 ayat (1) , dan Pasal 3 UU Tipikor 31/1999 lantaran dikatakan merugikan negara Rp 1,2 triliun atas pembelian emas dari PT Antam tersebut.

Sudiman mengatakan, argumentasi penyidik yang menjadikan Budi Said sebagai tersangka dan ditahan lantaran merugikan negara dalam transaksi pembelian emas tersebut tak masuk akal. Karena kata dia, dari transaksi keperdataan antara Budi Said dengan pihak PT Antam tersebut tak ada yang merugikan negara. Justeru sebaliknya, kata Sudiman, Budi Said sudah mengeluarkan uang untuk pembelian emas seperti yang dijanjikan oleh pihak PT Antam.

“Kita (Budi Said) tidak pernah merugikan negara. Justru kita meminta haknya kita untuk diserahkan kepada kita, yaitu berupa emas 1,136 ton yang menjadi hak kita,” ujar Sudiman.

Selain meminta pencabutan tersangka, kata Sudiman, tentu saja tim pengacara Budi Said meminta agar bos dari PT Tridajaya Kartika Group (TKG) itu dilepaskan dari tahanan. Juga meminta agar hakim tunggal praperadilan menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Jampidsus-Kejagung terhadap Budi Said tidak sah, dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Sehingga, kata Sudiman, dalam permohonan lanjutan juga meminta agar hakim praperadilan meminta Jampidsus-Kejagung menghentikan seluruh proses penyidikan. Kasus dugaan korupsi pembelian emas 7 ton yang dilakukan Budi Said ini, sampai sekarang masih terus berjalan proses penyidikannya di Jampidsus-Kejagung.

Selain Budi Said, dalam lanjutan kasus tersebut, penyidik Jampidsus-Kejagung juga menetapkan satu tersangka susulan dari pihak PT Antam. Yaitu Abdul Hadi Aviciena (AHA) yang ditetapkan tersangka, dan ditahan terkait perannya selaku General Manager PT Antam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement