Rabu 06 Mar 2024 16:24 WIB

Penayangan Grafik Real Count Pemilu 2024 di Sirekap Dihentikan, Ini Fokus KPU Kini

Penayangan grafik real count Pemilu 2024 di Sirekap dihentikan sejak Selasa malam.

Rep: Bayu Adji P / Red: Andri Saubani
Anggota KPU Idham Holik
Foto: Republika/Thoudy Badai
Anggota KPU Idham Holik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menghentikan tayangan grafik atau diagram hasil perolehan suara peserta pemilihan umum (pemilu) dalam situs web pemilu2024.kpu.go.id. Namun, masyarakat hanya bisa mengakses foto salinan formulir C Hasil maupun D Hasil yang telah diunggah melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya kini fokus pada publikasi hasil resmi perolehan suara peserta pemilu berdasarkan hasil rekapitulasi berjenjang. Hal itu merupakan perintah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga

"Publikasi tabulasi perolehan suara sementara dihentikan agar masyarakat memperoleh informasi yang lebih pasti atas perolehan suara peserta peserta Pemilu," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Rabu (6/3/2024).

Menurut dia, proses rekapitulasi oleh KPU provinsi saat ini masih terus berlangsung di masing-masing wilayah. UU Pemilu menyatakan hasil resmi perolehan suara peserta pemilu berdasarkan hasil rekapitulasi secara berjenjang. 

Ia menyatakan, KPU di daerah yang telah menyelesaikan rekapitulasi wajib mempublikasikan hasil rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu ke publik. Dengan begitu, masyarakat disebut masih dapat mengakses foto formulir C Hasil maupun D Hasil melalui situs web pemilu2024.kpu.go.id.

"Oleh karena itu, sekarang Sirekap difokuskan untuk tampilkan foto formulir model C Hasil plano, yang selama ini pada umumnya pengakses Sirekap tidak melihatnya," ujar Idham. 

Idham menjelaskan, foto formulir model C Hasil plano adalah bukti otentik yang ditulis oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS). Proses penulisannya juga disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan diawasi oleh pengawas TPS, serta dipantau oleh pemantau terdaftar.

"Salinan formulir model C Hasil telah diserahkan KPPS kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS, dan bahkan salinan formulir tersebut telah diumumkan di kantor PPS," kata dia.

Dalam waktu dekat, KPU RI akan melanjutkan rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional dengan sesi pembacaan Formulir Model D Hasil KPU Provinsi se-Indonesia. Saat ini, KPU sudah merekapitulasi dan menetapkan suara luar negeri yang disampaikan oleh 127 panitia pemilihan luar negeri (PPLN), dari total 128 PPLN yang ada. Adapun PPLN yang belum melakukan rekapitulasi adalah PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, karena masih menunggu pemungutan suara ulang (PSU).

"Kini KPU fokus menampilkan data hasil rekapitulasi secara berjenjang," kata Idham. 

Berdasarkan pengamatan Republika, meski tayangan grafik atau diagram dalam situs web pemilu2024.kpu.go.id tak bisa lagi diakses, unggahan formulir C Hasil maupun D Hasil masih bisa dilihat dan diunduh. Namun, belum semua formulir itu tersedia, khususnya untuk formulir D Hasil.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement