Rabu 06 Mar 2024 19:09 WIB

KPU Putuskan Setop Permanen Tayangan Real Count di Sirekap, Ini Alasannya

"Grafik angka perolehan suara tidak akan ditampilkan kembali," kata Idham.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) menginput data penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) menginput data penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU RI menghentikan penayangan real count atau raihan suara sementara di laman publikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sejak Selasa (5/3/2024) malam. Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut, penyetopan tayangan real count di laman web pemilu2024.kpu.go.id bersifat permanen.

"Grafik angka perolehan suara tidak akan ditampilkan kembali," kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga

Idham menjelaskan, penghentian permanen dilakukan karena tayangan real count di laman tersebut menimbulkan polemik. Pasalnya, publik riuh merespons kesalahan angka raihan suara di laman tersebut. 

Selain itu, sebagian orang menjadikan kesalahan angka raihan suara itu untuk menyebarkan disinformasi terkait rekapitulasi manual, yang merupakan proses resmi penetapan raihan suara peserta pemilu. Padahal, hasil real count bukan acuan resmi dalam penetapan hasil penghitungan suara.

"Akibat ketidakakuratan sebagian kecil hasil pembacaan Sirekap telah memunculkan polemik dan bahkan disinformasi atas proses rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu," ujar Idham.

Dengan disetopnya penayangan real count, kata Idham, laman pemilu2024.kpu.go.id kini difokuskan untuk mempublikasikan dokumen C.Hasil plano dan D.Hasil (dokumen resmi rekapitulasi suara). C.Hasil merupakan dokumen otentik hasil penghitungan suara di TPS. Adapun formulir D.Hasil adalah dokumen resmi rekapitulasi suara mulai dari tingkat kecamatan.

"Kini masyarakat dapat mengaksesnya. Oleh karena itu, sekarang Sirekap difokuskan untuk tampilkan foto formulir Model C.Hasil Plano, yang selama ini pada umumnya pengakses Sirekap tidak melihatnya," ujarnya.

Idham juga telah memerintahkan semua KPU daerah untuk mengunggah dokumen hasil rekapitulasi ke Sirekap, sehingga bisa diakses publik lewat laman pemilu2024.kpu.go.id.

"UU Pemilu menyatakan hasil resmi perolehan suara peserta pemilu berdasarkan hasil rekapitulasi secara berjenjang," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement