Jumat 08 Mar 2024 00:20 WIB

Oknum PPK Mengaku Geser Suara PDIP karena Tergiur Uang untuk Bayar Utang

Satu suara PDIP yang digeser Hasan Maskur dihargai Rp 100 ribu.

Red: Agus raharjo
Pemilu 2024 (ilustrasi)
Foto: Republika
Pemilu 2024 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu, Tulungagung, M Hasan Maskur dipecat karena terbukti melakukan kecurangan dengan menggeser suara parpol ke salah satu calon legislatif (caleg). Maskur mengaku tergiur iming-iming uang karena terdesak kebutuhan guna membayar utang bank.

"Saya (merasa) terpaksa melakukannya karena butuh uang untuk bayar hutang bank," kata Hasan Maskur saat sidang etik di kantor KPU Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga

Sebelumnya, KPU Tulungagung memecat anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu. PPK bernama M Hasan Maskur tersebut terindikasi melakukan pergeseran 186 suara dalam Pemilu 14 Februari 2024.

Putusan pemecatan Hasan Maskur sempat diwarnai dissenting opinion atau perbedaan sikap tiga anggota majelis etik yang menyidangkan kasus ini. Agus Safei yang juga ketua majelis etik menolak pemecatan Hasan yang menjabat Divisi Teknis PPK Boyolangu.