REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu, Tulungagung, M Hasan Maskur dipecat karena terbukti melakukan kecurangan dengan menggeser suara parpol ke salah satu calon legislatif (caleg). Maskur mengaku tergiur iming-iming uang karena terdesak kebutuhan guna membayar utang bank.
"Saya (merasa) terpaksa melakukannya karena butuh uang untuk bayar hutang bank," kata Hasan Maskur saat sidang etik di kantor KPU Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (7/3/2024).
Sebelumnya, KPU Tulungagung memecat anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu. PPK bernama M Hasan Maskur tersebut terindikasi melakukan pergeseran 186 suara dalam Pemilu 14 Februari 2024.
Putusan pemecatan Hasan Maskur sempat diwarnai dissenting opinion atau perbedaan sikap tiga anggota majelis etik yang menyidangkan kasus ini. Agus Safei yang juga ketua majelis etik menolak pemecatan Hasan yang menjabat Divisi Teknis PPK Boyolangu.
Agus beralasan, Hasan telah bersikap jujur mengakui semua perbuatannya. Hasan juga sudah melakukan perbaikan suara di tingkat kabupaten.
Namun dua anggota majelis lainnya, Susanah (Ketua KPU Tulungagung) dan Muchamat Amarodin (Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM) memutuskan pemecatan Hasan. Dengan perbandingan dua banding satu, majelis etik akhirnya memutuskan memecat Hasan Maskur.
Pertemuan bahas geser suara...