Kamis 26 Sep 2024 16:48 WIB

Anggota DPR Terpilih Dipecat PDIP Usai Video Kritik Nurul Ghufron Viral, KPU Batal Lantik

Tia Rahmania mengkritik Nurul Ghufron saat pembekalan anggota DPR terpilih di Lemhana

Red: Andri Saubani
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DKI Jakarta mendaftarkan calon legislatif (caleg) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/5/2023).
Foto: Eva Rianti/Republika
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DKI Jakarta mendaftarkan calon legislatif (caleg) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal melantik calon anggota legislatif terpilih Tia Rahmania sebagai anggota DPR pada 1 Oktober 2024 lantaran telah diberhentikan sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP). Berdasarkan surat Keputusan KPU nomor 1368 Tahun 2024 yang diteken Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada 23 September 2024, Tia digantikan Bonnie Triyana sebagai peraih suara terbesar kedua setelahnya di daerah pemilihan atau Dapil Banten I.

Anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (26/9/2024), menjelaskan penggantian caleg terpilih dapat dilakukan karena berbagai alasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 425 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. Menurutnya, tidak ada aturan yang membatasi waktu penggantian caleg terpilih.

Baca Juga

“Tapi, tentunya ada faktor administrasi penerbitan keputusan tentang pelantikan Anggota DPR dan DPD yang membutuhkan waktu beberapa hari sebelum pelantikan dilaksanakan,” kata Idham.

Sebagai informasi, dalam surat Keputusan KPU nomor 1368 tak hanya Tia yang diganti. Adapula nama Rahmad Handoyo yang digantikan oleh Didik Haryadi yang juga merupakan caleg PDIP di Dapil Jawa Tengah V.