REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) diminta segera mengosongkan ruang kerja keanggotaan DPD di Jakarta, maupun di Bali. Kepala Kantor Sekretariat Jenderal DPD Bali, Putu Rio Rahdiana menuturkan, Arya Wedakarna juga dilarang menggunakan kop surat dan administrasi lain yang mengatasnamakan anggota DPD RI.
Menurut Putu Rio Rahdiana, pengosongan kantor atau ruang kerja Arya Wedakarna di Kantor DPD Bali sudah dilayangkan melalui surat DPD RI bertanggal 5 Maret 2024. Dalam surat tersebut, kata Putu, meminta agar Arya Wedakarna segera mengambil seluruh barang-barang pribadinya yang berada di kantor Gedung DPD di Jakarta maupun di Bali.
Selambatnya sampai pada 12 Maret 2024 maret mendatang. Pengosongan itu, kata Putu, karena akan ada anggota DPD asal Bali yang akan menggantikannya.
“Sampai hari ini (8/3/2024), memang beliau (Arya Wedakarna) belum mengosongkan ruangannya. Tetapi kami masih menunggu sampai tenggat waktu tanggal 12 (Maret) yang sudah disampaikan oleh kesekjenan pusat (Jakarta)," kata Putu saat dihubungi Republika.co.id dari Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Putu menambahkan, belum ada perubahan keputusan atas tenggat waktu pengosongan ruang kerja tertanggal 12 Maret 2024. “Kalau kita kan tetap mengacunya tanggal 12 Maret sesuai dengan surat yang sudah disampaikan itu. Kalau tidak juga dikosongkan, ya kita menunggu arahan dari kesekjenan pusat. Tetapi sampai hari ini, surat itu tidak berubah. Berarti tetap kita kasih waktu sampai dengan tanggal 12 (Maret) itu,” ujar Putu.
Tentunya, kata Putu, surat pemberitahuan pengosongan tempat kerja itu, sudah dilayangkan sejak 5 Maret. Artinya kata Putu, Arya Wedakarna sudah diberikan toleransi selama tujuh hari untuk mengambil barang-barang pribadinya dari kantor DPD Senayan maupun di provinsi Bali.
Keputusan Presiden pemecatan Arya...