Ahad 10 Mar 2024 22:30 WIB

Sebanyak 6.242 UMKM Babel Kantongi Sertifikat Halal

Baru dua persen dari jumlah total UMKM di Babel yang punya sertifikat halal.

Pekerja menunjukkan promosi kepiting isi melalui media sosial di Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (21/5/2022) (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Pekerja menunjukkan promosi kepiting isi melalui media sosial di Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (21/5/2022) (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Sebanyak 6.242 usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mengantongi sertifikat halal, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di Negeri Serumpun Sebalai itu.

"Kemarin red-Kamis (7/3/2024), kita telah membagikan 1.000 sertifikat halal ke pelaku UMKM," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Babel Naziarto di Pangkalpinang, Ahad (10/3/2024).

Baca Juga

Ia mengatakan, saat ini jumlah total UMKM di Provinsi Kepulauan Babel mencapai 199.970 unit, sementara UMKM yang memiliki sertifikat halal hanya 6.242 UMKM. Mereka tersebar di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan, Belitung dan Belitung Timur.

"Saat ini hanya dua persen dari jumlah total UMKM di Babel yang memiliki sertifikat halal," ujarnya.

Ia menyatakan pembagian 1.000 sertifikat halal kepada pelaku UMKM yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM tentunya sangat pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas produk usaha kecil yang berdaya saing di pasar global.

"Kami sangat mengucapkan terima kasih ke Kementerian Koperasi dan UKM yang telah memberikan sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha kecil menengah di daerah ini," kata dia.

Menurut dia, sertifikasi halal produk yang diberikan pemerintah ini diberikan secara gratis, sehingga dapat memberikan keyakinan bagi pelaku UMKM untuk terus memproduksi berbagai produk makanan, minuman, kerajinan, pariwisata dan lainnya.

Pada kongres halal Indonesia ada sembilan kriteria yang dihasilkan oleh pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendukung sertifikasi halal ini.

"Pada poin sembilan yang dihasilkan pada kongres halal tersebut yaitu mendorong fatwa MUI sebagai perwujudan standar dalam rangka standarisasi produk dan pariwisata halal yang terus meningkat di Indonesia," katanya. 

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement