Senin 11 Mar 2024 12:01 WIB

Polisi: SNF tak Menyesal atau Menangis Setelah Bunuh Anaknya yang Masih Berusia Lima Tahun

Pelaku tak menyesal karena mengaku mendapat bisikan ghaib.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polisi menyebut tidak ada penyesalan dari diri tersangka SNF (26 tahun) yang telah membunuh anak sulungnya yang masih berusia lima tahun di perumahan elite di Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (7/3/2024) lalu. Bahkan, SNF juga tidak menangis pada saat dirinya sadar telah membunuh buah hatinya dengan keji. Dia hanya mengaku bahwa membunuh karena ada bisikan gaib.

“Saat sadar kita tanyakan, dia tidak menyesal. Tidak menyesal karena sudah bunuh anaknya, karena itu ada bisikan gaib itu,” terang Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Senin (11/3/2024).

Baca Juga

Sementara itu, adik korban yang masih berusia 1 tahun 7 bulan, kata Firdaus, sudah diserahkan ke pihak keluarga. Namun sebelum dikembalikan, tim psikologis dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi sudah melakukan assessment. Selama beberapa waktu pascaperistiwa pembunuhan, adik korban dititipkan dan mendapat pendampingan dari KPAD Kota Bekasi. 

“Anak tersangka yang satunya lagi sudah dilakukan assessment terhadap bapaknya kandungnya dan tadi malam langsung diserahkan oleh KPAD didampingi P3A kepada ayah korban,” ucap Firdaus. 

Adapun tersangka SNF saat ini ditempatkan di sel terpisah atau diasingkan dari tahanan perempuan lainnya. Hal itu dilakukan karena SNF terindikasi memiliki gejala skizofrenia. Sehingga ditakutkan dapat melukai atau membahayakan jika ditempatkan bersama tahanan perempuan yang lainnya.  

Kronologis pengungkapan

Polres Metro Bekasi Kota membeberkan ihwal pengungkapan kasus pembunuhan terhadap bocah berusia lima tahun oleh ibunya sendiri berinsial SNF (26 tahun).

Peristiwa keji ini terjadi di sebuah perumahan elite di kawasan Summarecon Bekasi Kota, pada hari Kamis (7/3/2024). Kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari pihak keamanan atau sekuriti kompleks.

“Kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, sekuriti memberitahukan kepada petugas polisi ada sesosok mayat anak-anak di salah satu rumah di perumahan Summarecon,” kata Firdaus menjelaskan.

Berdasarkan keterangan para saksi, pertama kali datang ke tempat kejadian perkara (TKP) berinisial NA. Ketika itu saksi mengetuk pintu dan pintu dibuka oleh tersangka. Kemudian saksi NA menanyakan di mana keberadaan anak tersangka dan dijawab oleh SNF bahwa anaknya sudah hilang.

Kemudian setelah dibujuk, saksi NA pun masuk ke dalam rumah dan mengecek ke lantai dua dan menemukan korban AAMS tergeletak di atas tempat tidur dalam kondisi berlumuran darah. “Setelah melihat kejadian tersebut saksi NA ini langsung memberitahukan ke sekuriti dan sekuriti memberitahukan ke Polsek dan Polsek memerintahkan ke Polres,” kata Firdaus menerangkan.

Kemudian petugas sekuriti tersebut dilaporkan ke Polsek Bekasi Barat dan pihak kepolisian langsung mengecek tempat kejadian perkara, dan ditemukan sesosok mayat anak di dalam kamar di lantai 2 dalam kondisi tergeletak berlumuran darah. Lalu tim investigasi melakukan pengecekan jasad korban dan ditemukan sebanyak 20 luka tusuk pada tubuh korban. 

“Terdapat pada dada anak korban sebelah kiri terdapat 18 tusukan dan satu tusukan di lengan dan satu tusukan di punggung,” ujar Firdaus.

Pada saat olah TKP, kata Firdaus, petugas menemukan sebilah pisau tidak jauh dari kamar korban ditemukan. Pisau yang diduga kuat digunakan oleh tersangka SNF menghabisi nyawa buah hatinya tersebut terbungkus plastik berlumuran darah. Dari lokasi kejadian petugas mengamankan pelaku berinisial SNF dan barang bukti ke Polres Metro Bekasi Kota.

 “Pada saat di TKP juga kita sudah amankan anak satunya lagi yang berumur 1 tahun 7 bulan, yang saat ini kita sudah titipkan di panti asuhan untuk dirawat sementara,” kata Firdaus. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement