Selasa 12 Mar 2024 17:39 WIB

Polres Bantul Minta Warga tak Main Petasan, Ingatkan Ancaman Hukuman Soal Bahan Peledak

Sebelumnya terjadi ledakan di Bantul yang diduga dari bahan mercon.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polres (Kapolres) Bantul AKBP Michael R Risakotta.
Foto: Dok Humas Polres Bantul
Kepala Polres (Kapolres) Bantul AKBP Michael R Risakotta.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL — Masyarakat di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diminta tidak memainkan atau menyalakan petasan pada bulan Ramadhan ini. Kepala Polres (Kapolres) Bantul AKBP Michael R Risakotta menyebut petasan dapat membahayakan. Ia pun mengingatkan perihal ancaman hukumannya.

“Kami mengimbau masyarakat dalam menghormati bulan Ramadhan. Tidak usah pakai petasan, biar tertib dan ayem,” ujar Kapolres, Selasa (12/3/2024).

Baca Juga

Imbauan itu pun disampaikan menyusul kejadian ledakan di Dusun Gedongsari, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, pada Ahad (10/3/2024). Ledakan di teras rumah warga itu mengakibatkan empat orang terluka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Berdasarkan pemeriksaan polisi sementara ini, ledakan itu diduga berasal dari bahan atau obat mercon.

Kapolres mengatakan, ada ancaman hukuman tergolong berat terkait bahan peledak. Hal itu mengacu ketentuan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.