REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL — Masyarakat di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diminta tidak memainkan atau menyalakan petasan pada bulan Ramadhan ini. Kepala Polres (Kapolres) Bantul AKBP Michael R Risakotta menyebut petasan dapat membahayakan. Ia pun mengingatkan perihal ancaman hukumannya.
“Kami mengimbau masyarakat dalam menghormati bulan Ramadhan. Tidak usah pakai petasan, biar tertib dan ayem,” ujar Kapolres, Selasa (12/3/2024).
Imbauan itu pun disampaikan menyusul kejadian ledakan di Dusun Gedongsari, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, pada Ahad (10/3/2024). Ledakan di teras rumah warga itu mengakibatkan empat orang terluka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Berdasarkan pemeriksaan polisi sementara ini, ledakan itu diduga berasal dari bahan atau obat mercon.
Kapolres mengatakan, ada ancaman hukuman tergolong berat terkait bahan peledak. Hal itu mengacu ketentuan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.