Selasa 12 Mar 2024 17:39 WIB

Polres Bantul Minta Warga tak Main Petasan, Ingatkan Ancaman Hukuman Soal Bahan Peledak

Sebelumnya terjadi ledakan di Bantul yang diduga dari bahan mercon.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polres (Kapolres) Bantul AKBP Michael R Risakotta.
Foto: Dok Humas Polres Bantul
Kepala Polres (Kapolres) Bantul AKBP Michael R Risakotta.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL — Masyarakat di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diminta tidak memainkan atau menyalakan petasan pada bulan Ramadhan ini. Kepala Polres (Kapolres) Bantul AKBP Michael R Risakotta menyebut petasan dapat membahayakan. Ia pun mengingatkan perihal ancaman hukumannya.

“Kami mengimbau masyarakat dalam menghormati bulan Ramadhan. Tidak usah pakai petasan, biar tertib dan ayem,” ujar Kapolres, Selasa (12/3/2024).

Baca Juga

Imbauan itu pun disampaikan menyusul kejadian ledakan di Dusun Gedongsari, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, pada Ahad (10/3/2024). Ledakan di teras rumah warga itu mengakibatkan empat orang terluka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Berdasarkan pemeriksaan polisi sementara ini, ledakan itu diduga berasal dari bahan atau obat mercon.

Kapolres mengatakan, ada ancaman hukuman tergolong berat terkait bahan peledak. Hal itu mengacu ketentuan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak, ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Jadi, tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut,” kata Kapolres.

Kapolres juga menyebut ketentuan Pasal 308 KUHP. Dalam pasal itu disebutkan, siapa pun yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dapat dikenakan pidana, mulai dari pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya keamanan umum bagi orang atau barang.

Sementara ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun jika karena perbuatan tersebut menimbulkan luka berat bagi orang lain. “Dan pidana penjara paling lama 15 tahun jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang kehilangan nyawa,” kata Kapolres.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement