Rabu 13 Mar 2024 07:56 WIB

Ketua Komisi II: Konsep Aglomerasi dalam RUU DKJ tak Berkaitan dengan Pilpres 2024

Doli sebut pembahasan soal aglomerasi sudah didiskusikan sejak setahun lalu.

Rep: Eva Rianti/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, Indonesia saat ini secara de jure atau berdasarkan hukum memiliki dua ibu kota negara, yakni Jakarta dan Nusantara, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Foto: Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, Indonesia saat ini secara de jure atau berdasarkan hukum memiliki dua ibu kota negara, yakni Jakarta dan Nusantara, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ) tidak ada kaitannya dengan kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Menurut penuturannya RUU DKJ yang membahas soal konsep dewan aglomerasi, kaitannya dengan kewenangan wakil presiden, telah dibahas lama.

“Konsepnya sudah didiskusikan setahun yang lalu, waktu itu enggak tahu kita calon presiden dan calon wakil presidennya siapa. Jadi tolong ini diluruskan, konsep ini konsep lama, tidak ada hubungannya dengan Pilpres,” kata Doli dalam keterangan resmi, dikutip Selasa.

Baca Juga

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, konsep aglomerasi dalam RUU DKJ merupakan konsep murni yang diambil dari persoalan pemekaran Papua. Kawasan aglomerasi dalam RUU DKJ itu memuat akan dibuat dewan pengarah.

“Soal siapa yang mengurus itu, konsepnya diambil dari Papua sebenarnya. Kan kemarin Papua dimekarkan jadi enam provinsi, kemudian kan dibuat semacam dewan pengarah yang sifatnya administratif saja melaporkan ke presiden. Jadi (dewan pengarah) bukan jadi atasannya gubernur, bupati, dan walikota,” jelasnya.