Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaannya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/3/2024). Pemerintah melalui KemenPAN-RB telah menetapkan aturan jam kerja bagi pegawai ASN selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah tahun 2024 yang tertuang dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Adapun jam kerja ASN selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada Senin sampai Kamis dan Jumat pukul 08.00 hingga pukul 15.30. (FOTO : Republika/Prayogi)
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaannya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/3/2024). Pemerintah melalui KemenPAN-RB telah menetapkan aturan jam kerja bagi pegawai ASN selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah tahun 2024 yang tertuang dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Adapun jam kerja ASN selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada Senin sampai Kamis dan Jumat pukul 08.00 hingga pukul 15.30. (FOTO : Republika/Prayogi)
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaannya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/3/2024). Pemerintah melalui KemenPAN-RB telah menetapkan aturan jam kerja bagi pegawai ASN selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah tahun 2024 yang tertuang dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Adapun jam kerja ASN selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada Senin sampai Kamis dan Jumat pukul 08.00 hingga pukul 15.30. (FOTO : Republika/Prayogi)
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaannya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/3/2024). Pemerintah melalui KemenPAN-RB telah menetapkan aturan jam kerja bagi pegawai ASN selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah tahun 2024 yang tertuang dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Adapun jam kerja ASN selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada Senin sampai Kamis dan Jumat pukul 08.00 hingga pukul 15.30. (FOTO : Republika/Prayogi)
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan keluar di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/3/2024). Pemerintah melalui KemenPAN-RB telah menetapkan aturan jam kerja bagi pegawai ASN selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah tahun 2024 yang tertuang dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Adapun jam kerja ASN selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada Senin sampai Kamis dan Jumat pukul 08.00 hingga pukul 15.30. (FOTO : Republika/Prayogi)
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan keluar di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/3/2024). Pemerintah melalui KemenPAN-RB telah menetapkan aturan jam kerja bagi pegawai ASN selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah tahun 2024 yang tertuang dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Adapun jam kerja ASN selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada Senin sampai Kamis dan Jumat pukul 08.00 hingga pukul 15.30. (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA. -- Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaannya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Pemerintah melalui KemenPAN-RB telah menetapkan aturan jam kerja bagi pegawai ASN selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah tahun 2024 yang tertuang dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Adapun jam kerja ASN selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada Senin sampai Kamis dan Jumat pukul 08.00 hingga pukul 15.30.
Advertisement