REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur mengawasi tempat-tempat hiburan malam di wilayah tersebut agar mematuhi jam operasional selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
"Pengawasan, pengendalian dan penertiban (wasdaltib) tempat hiburan malam ini berdasarkan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata," kata Kepala Satpol PP Jaktim Budhy Novian ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Menurut dia, berdasarkan pergub itu dan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dilakukan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.
Pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam itu juga merupakan operasi terpusat dari Satpol PP DKI Jakarta. "Pengawasannya dibagi 5 tim sesuai jumlah kota. Jadi pengawasan dilakukan dengan mengawasi langsung tempat usaha hiburan malam," kata Budhy.
Dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang diterbitkan pada 28 Februari 2024 itu, ada beberapa tempat usaha pariwisata tertentu wajib tutup selama Ramadhan.
Yakni, klub malam, diskotek, mandi upah, rumah pijat, bar, dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa.
Namun, bagi tempat hiburan malam yang menyatu atau berada di area hotel bintang empat dan bintang lima serta kawasan komersial, tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit diberikan pembatasan jam operasional.
Jam operasional klub malam mulai pukul 20.30 hingga pukul 01.30 WIB, diskotek mulai pukul 20.30 hingga pukul 01.30 WIB, mandi uap mulai pukul 11.00 hingga pukul 23.00 WIB dan rumah pijat mulai pukul 11.00 hingga pukul 23.00 WIB.
Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 hingga pukul 01.30 WIB dan bar atau rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 hingga pukul 01.00 WIB.
Begitu pun usaha karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan kegiatan pada Ramadan mulai pukul 20.30 hingga pukul 01.30 WIB dan untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.
"Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tertulis dalam surat edaran itu.