REPUBLIKA.CO.ID, PONOROGO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur, meminta semua tempat hiburan malam (THP) tutup sementara selama bulan Ramadhan. Larangan operasional itu disebut untuk menghormati masyarakat yang melaksanakan ibadah pada bulan Ramadhan.
“Kami perintahkan semua THM untuk tutup dulu selama Ramadhan,” kata Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Selasa (12/3/2024).
Bupati menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan patroli secara rutin untuk pengawasannya. Ia meminta THM benar-benar mengikuti kebijakan dari pemerintah untuk tidak beroperasi sementara waktu.
“Kami koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan patroli, memastikan bahwa THM harus benar-benar tutup,” kata Bupati.
Sementara terkait warung makan, kafe, atau restoran, diperbolehkan beroperasi seperti biasa. Tidak ada kewajiban juga untuk menutup tempat usahanya dengan tirai. Bupati mengatakan, hal itu untuk mengakomodasi masyarakat non-Muslim. “Yang non-Muslim harus diakomodasi dan saling menghormati,” ujar dia.