REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menilai, besaran rasio pembayaran dividen (dividend payout ratio) sejumlah bank besar sejauh ini sudah sesuai sebagaimana yang tercantum dalam rencana bisnis bank (RBB).
“Mereka (bank) secara umum sudah sesuai dengan apa yang ada di RBB mereka. Kita sudah ada prudential meeting dan melakukan negosiasi mengenai rencana mereka akan membagikan dividen. Sudah clear dan sama dengan apa yang mereka minta,” kata Dian saat dijumpai wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Sebagai informasi, sejumlah bank besar telah mengumumkan pembagian dividen yang didasarkan atas profitabilitas tahun buku 2023. Salah satunya BNI yang memutuskan untuk membagikan dividen sebesar 50 persen dari laba bersih tahun 2023 atau senilai Rp 10,45 triliun.
Kemudian Bank Mandiri menetapkan besaran rasio dividen 60 persen dari laba bersih atau senilai Rp33,03 triliun, BRI sebesar 80,04 persen atau senilai Rp 48,10 triliun, dan BTN sebesar 20 persen atau senilai Rp700,19 miliar.
Selain bank BUMN, beberapa bank swasta juga telah mengumumkan pembagian dividen, termasuk Bank Mega dengan rasio 70 persen dari laba bersih 2023 atau senilai Rp 2,46 triliun.
Dian mengatakan, sejauh ini besaran rasio dividen yang sudah diumumkan bank tidak ada yang terlalu besar. Menurut dia, saat ini justru semakin banyak bank yang menurunkan rasio dividen sesuai dengan pertimbangan aspek kesehatan bank.
Dia juga menilai, besaran rasio dividen yang ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) sudah sejalan dengan amanat Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
“Justru mereka semakin menurunkan (rasio dividen) karena mereka semakin concern dengan POJK dan kesehatan bank. Setelah POJK No. 17 keluar, concern pemegang saham kepada bank itu jauh lebih besar,” kata Dian.
OJK telah menerbitkan aturan mengenai pengaturan pembagian dividen bank melalui POJK No. 17 Tahun 2023 yang diterbitkan pada September tahun lalu. Pasal 108 menyebutkan, bank wajib memiliki kebijakan dividen dan mengomunikasikan kebijakan dividen tersebut kepada pemegang saham.
Aturan tersebut juga mewajibkan bank untuk mempertimbangkan aspek eksternal dan internal di dalam penetapan pembagian dividen kepada pemegang saham. Adapun perhitungan dividen wajib didasarkan atas kinerja profitabilitas yang dihasilkan bank dengan wajar.