REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Pj Walikota Serang Yedi Rahmat meminta agar seluruh pelaku usaha rumah makan, restoran, dan tempat hiburan malam agar menaati peraturan daerah (Perda) tentang Kegiatan Pada Bulan Ramadhan, dengan larangan yang ditentukan.
Yedi di Serang, Banten, Rabu (13/3/2024), mengatakan berdasarkan surat edaran atau imbauan bersama Nomor: 400.8.1/424-Kesra.Setda/III/2024 antara Pemkot Serang, MUI Kota Serang, dan Kemenag Kota Serang tentang Peribadatan Bulan Ramadan 1445 Hijriah.
"Di dalam perda itu melarang diselenggarakannya tempat hiburan malam, termasuk juga rumah makan ataupun dagangan menu makanan di waktu tertentu dilarang buka," katanya.
Yedi mengaku berbagai larangan kegiatan di Ramadhan ini bertujuan untuk mewujudkan kekhusyukan ibadah selama Ramadhan. Serta saling toleransi antarumat beragama.
"Dalam surat edaran setiap pengusaha restoran, dan rumah makan, diperbolehkan membuka tempat usahanya terhitung mulai pukul 16.00 WIB hingga jam 04.00 WIB,” katanya.
Yedi menyampaikan, meskipun perda ini sudah lama diterapkan, namun sosialisasi ke masyarakat terus dilakukan, termasuk di Ramadhan 1445 H.
"Jangan sampai satu orang pun tidak mengetahui Perda tentang Ramadhan ini makannya terus kami sampaikan," ucapnya.
Yedi juga mengatakan telah menginstruksikan Satpol PP Kota Serang untuk mengawasi dengan ketat penerapan perda ini selama Ramadhan. Dan menindak tegas para pelaku usaha yang masih membandel.