REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO — Seorang warga berinisial SM (35 tahun) ditangkap terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Tersangka menjual motor curian itu dan hasilnya disebut digunakan untuk bermain judi online.
Kepala Polres (Kapolres) Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) AKP Dimas Bagus Pandoyo, mengatakan, kasus pencurian motor itu terjadi di Plampang, Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto. Tersangka mencuri motor Honda Beat.
“Tak tanggung-tanggung, pelaku ini mengambil sepeda motor sekaligus BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), sebelum dijualnya,” kata Dimas, Kamis (14/3/2024).
Korban melaporkan kejadian pencurian motor itu ke Polres Sukoharjo. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Dimas mengatakan, tersangka SM ditangkap pada Rabu (6/3/2024). Dari hasil pemeriksaan, tersangka disebut menggunakan uang hasil penjualan motor curian untuk bermain judi. “Buat main ‘slot’ (judi online),” kata Dimas.
Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.