REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Penetapan status tersangka terhadap Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam (INA), oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan publik di instansi tersebut.
‘’Kami, Pemerintah Kabupaten Majalengka, menyampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat, bahwa pelayanan publik di BKPSDM tetap akan berjalan dengan baik. Insya Allah tidak akan mengganggu pelayanan,’’ ujar Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi, Jumat (15/3/2024).
Dedi mengatakan, INA hingga kini tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa. Pasalnya, yang bersangkutan hingga kini statusnya masih tersangka dan belum terdakwa. ‘’Masih boleh melakukan aktivitas di kantor. Kan belum status terdakwa,’’ kata Dedi.
Dedi pun mengaku prihatin dengan permasalahan tersebut. Dia menyatakan, integritas merupakan hal yang selalu ditekankan dalam pembinaan terhadap ASN, termasuk di lingkungan Pemda Kabupaten Majalengka. ‘’Tadi malam, saya baca beritanya di media massa. Dan kami di Pemkab Majalengka turut prihatin dengan kejadian ini,’’ katanya.
Menurut Dedi, pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sambil melakukan koordinasi lebih lanjut bersama pihak terkait lainnya. Baik itu di tingkat Pemkab Majalengka maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat. ‘’Kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung yang dilakukan aparat penegak hukum,’’ kata Dedi.
Dedi juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sebelum adanya putusan inkrah dari pengadilan.