Senin 18 Mar 2024 14:01 WIB

Polri Siapkan Kamera Elektronik Tindak Pemudik Melanggar Ganjil-Genap

Korlantas Polri menyiapkan kamera elektronik menindak pemudik melanggar ganjil-genap.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah kendaraan melaju di ruas jalan Tol saat uji coba ganjil genap di Tol Jakarta-Cikampek. Korlantas Polri menyiapkan kamera elektronik menindak pemudik melanggar ganjil-genap.
Foto: ANTARA/M Ibnu Chazar
Sejumlah kendaraan melaju di ruas jalan Tol saat uji coba ganjil genap di Tol Jakarta-Cikampek. Korlantas Polri menyiapkan kamera elektronik menindak pemudik melanggar ganjil-genap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah akan menerapkan kebijakan ganjil genap kendaraan di sejumlah ruas jalan Tol pada saat arus mudik libur lebaran Idul Fitri 1445 hijriah/2024. Kemudian untuk mengawasi pengendara yang melanggar sistem ganjil genap tersebut, pihak pemerintah juga menyiapkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan ETLE Mobile.

Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan mengatakan dengan adanya kamera ETLE, maka pelanggar akan disanksi tilang elektronik. Sehingga petugas di lapangan tidak akan memutar balik kendaraan yang melanggar kebijakan ganjil genap tersebut.

Baca Juga

Kata dia, pemberlakuan ganjil genap tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H pada tanggal 5 Maret 2024.

“Kita tidak melakukan putar balik, kita tidak melakukan penghentian ya, namun kita akan manfaatkan kamera ETLE kita yang nanti ada ETLE mobile yang kita siapkan di gerbang-gerbang tol yang memang akan ada pembatasan melalui ganjil genap ini,” kata Aan dalam keterangannya dikutip pada Senin (18/3/2024).

Menurut Aan, dengan tingginya animo masyatakat untuk mudik ke kampung halaman masing-masing, maka pihaknya juga akan melakukan pembatasan mobilitas kendaraan. Salah satunya dengan menerapkan kebijakan ganjil-genap tersebut.

Maka kendaraan yang bisa beroperasi di jalan tol tertentu yang sesuai dengan tanggal pada hari itu. Kemudian jika tanggalnya tanggal genap maka yang berlaku hanya mobil genap yang bisa melintas di ruas-ruas jalan tol yang sudah ditentukan.

“Ganjil genap ini bisa diberlakukan dan bisa tidak tergantung situasi,” kata Aan.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiyanto menegaskan Surat Keputuaan Bersama atau SKB yang disepakati mengatur pula terkait pemberlakuan ganjil-genap, sistem one way dan contra flow sesuai dengan tanggal yang ditentukan.

Rekayasa lalul intas jalan tol ke arah timur yaitu contra flow dari kilometer genap sampai kilometer 72 berlaku mulai tanggal 5 April 2024. Sementara untuk skema one way diberlakukannmulai kilometer 72 sampai kilometer 414 sama, mulai 5 April dan 8 juga 9 April 2024 berlaku untuk arus mudik.

"Di samping adanya pembatasan angkutan barang, saat libur lebaran nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow), dan sistem ganjil-genap," tutur Hendro.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement