REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati pemilihan kepala daerah (pilkada) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih oleh rakyat. Keduanya menyepakati pemenang pemilihan gubernur dan wakil gubernur harus mengantongi suara sebanyai 50 persen plus 1, seperti pemilihan presiden (pilpres).
Padahal sebelumnya, keduanya menyepakati format pilkada Daerah Khusus Jakarta tidak seperti pilpres. Melainkan, pemenang suara terbanyak langsung ditetapkan sebagai pemenang.
Baca: Ternyata Aturan PPN Jadi 12 Persen Disahkan Wakil Ketua DPR Cak Imin
Namun, keputusan akhirnya akhirnya tetap seperti semula. "Setuju ya?" kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas dalam rapat Panitia Kerja (panja) RUU DKJ di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024) malam WIB.
Sebanyak tujuh fraksi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setuju dengan usulan pemerintah tersebut. Hanya Fraksi Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tetap menginginkan pilkada Jakarta dipilih berdasarkan suara terbanyak, bukan 50 persen plus 1.
Usulan pemerintah nomor 2 yang sudah disepakati Baleg DPR, yaitu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang memperoleh suara sebanyak 50 persen plus 1 ditetapkan sebagai pasangan terpilih. Usulan nomor 3, mengatur terkait pilkada Daerah Khusus Jakarta digelar dua putaran.
Baca: Dari 10 Caleg Lolos ke Senayan dari Dapil Jatim I, Enam Orang Perempuan
Jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara 50 persen plus 1 pada putaran pertama. "Penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebagaimana dimaksud Ayat 1 dan Ayat 2 dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," bunyi usulan nomor 4.
Selama ini, pilkada Jakarta kerap berlangsung dua putaran. Misalnya, Pilkada 2017 dan 2012, yang berlangsung dua putaran karena pasangan calon tidak ada yang bisa meraih 50 persen plus 1 pada putaran pertama.