REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) pada 2024 menyiapkan bantuan bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) miliki sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kami siap membantu pengurusan sertifikat halal MUI hingga mencapai 200 produk usaha. Salah satu syarat pelaku UMKM sudah miliki nomor induk berusaha (NIB)," ujar Kepala Disperindag Biak Numfor Yubelius Usior di Biak, Rabu (20/3/2024).
Usior mengharapkan pihak pelaku UMKM di Kabupaten Biak Numfor dapat memanfaatkan bantuan pengurusan sertifikat halal yang digalakkan pemda setempat. Kadisperindag Usior mengakui, manfaat sertifikat halal memberikan kepercayaan kepada konsumen karena produk yang dihasilkan UMKM tersebut telah melalui proses produksi yang sesuai dengan standar kehalalan.
Diakuinya, dalam era digital saat ini, konsumen semakin cerdas dan berhati-hati dalam memilih produk yang akan mereka beli. Halal tidak saja terbatas kepada agama dan budaya, tapi telah menjadi suatu segmen pasar dalam dunia perdagangan internasional.
Sertifikat halal merupakan wujud penjaminan pelaku usaha terhadap kualitas produknya yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. "Dengan produk UMKM bersertifikat halal akan memberikan kepastian bagi konsumen terhadap berbagai jenis bahan yang dipakai," kata dia.
Dia berharap, dengan adanya kemudahan mengurus sertifikat halal dapat dimanfaatkan pelaku UMKM di Kabupaten Biak Numfor. "Dengan produk UMKM yang telah bersertifikat halal dapat dipasarkan di pasar digital," harap Usior.
Beberapa produk UMKM yang sudah bersertifikat halal merupakan jenis makanan, ikan asap julung, kue, minyak kelapa dan aneka jenis kuliner.