Rabu 20 Mar 2024 17:05 WIB

Massa Penolak dan Pendukung Hasil Pemilu 2024 Beradu Orasi di Depan Gedung KPU

Massa dari kubu pendukung dan penolak hasil Pemilu 2024 terpisah jarak 200 meter.

Red: Andri Saubani
Suasana di depan Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Foto:

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memperkuat pengamanan terkait putusan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat pada hari ini, dengan menerjunkan sebanyak 4.376 personel. "Sebanyak 4.376 personel ditempatkan di sejumlah titik, pertama di Monas, ada 550 personel, di Bawaslu 530 personel, sektor KPU ada 2.355 personel, kemudian di sektor DPR RI ada 940 personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. 

Ade Ary menambahkan pihaknya juga menyiapkan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi. Namun penerapannya lebih bersifat situasional (mengikuti dinamika di lapangan).

Dia juga mengimbau masyarakat yang hendak melakukan aksi unjuk rasa agar tidak melakukan tindakan anarkis.

"Kami mengimbau mari sama-sama saling menjaga dengan mengikuti aturan saat menyampaikan pendapat serta menjaga keamanan dan ketertiban sehingga warga yang beraktivitas di sekitar lokasi tidak terganggu," katanya.

KPU RI menyebut pengumuman hasil Pemilu 2024 disampaikan setelah waktu berbuka puasa atau sekitar pukul 18.06 WIB. "Nah mungkin kalau waktu definitifnya kemungkinan pasca kita, ambil jeda sampai menjalankan ibadah puasa, ya, waktu berbuka, semacam itu," kata Anggota KPU RI August Mellaz. 

Mellaz menjelaskan KPU RI akan menyelesaikan beberapa pemilihan anggota legislatif terlebih dahulu. Kemudian, kata dia, merekap dua provinsi tersisa, yakni Papua Pegunungan dan Papua.

"Setelah itu kami akan lihat pasca-pleno selesai, pembacaan hasil dari pemilu tingkat provinsi selesai dan kemudian kami tetapkan. Selanjutnya, tentu kami akan melalui proses atau tahap berikutnya terkait dengan penetapan," ujarnya.

 

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا
Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.

(QS. An-Nisa' ayat 19)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement