REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional pemilihan umum (pemilu) 2024 pada Rabu (20/3/2024) malam. Berdasarkan rekapitulasi yang diakumulasikan oleh awak media, raihan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak mencapai 4 persen secara nasional.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengaku terkejut dengan hasil itu. Pasalnya, hasil itu berbeda dengan data internal partai berlambang kabah tersebut. Namun, partainya akan tetap menghormati proses yang telah dilakukan secara berjenjang oleh KPU.
"Protes-protes yang telah kita sampaikan dan tentunya sesuai mekanisme konstitusi yang diatur Undang-Undang, kami memiliki waktu tiga hari setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata dia di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu malam.
Dalam gugatan ke MK itu, Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, mengatakan, pihaknya ingin mengembalikan suara PPP yang hilang. Sebab, berdasarkan penghitungan internal, raihan suara PPP secara nasional mencapai 4,04 persen.