REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak tujuh terdakwa mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur dijadwalkan menghadapi sidang putusan pada Kamis (21/3/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka terjerat kasus pemalsuan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Sidang diagendakan dimulai pada pukul 10 WIB. Namun sidang bisa mundur tergantung kesediaan majelis hakim. "Kamis 21 Maret 2024. Agenda pembacaan putusan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus yang diakses Republika.co.id pada Kamis (21/3/2024).
Sebelumnya, tujuh eks anggota PPLN Kuala Lumpur dituntut hukuman penjara selama enam bulan. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (19/3/2024).
"Menuntut agar Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Umar Faruk, terdakwa 2 Tita Octavia Cahya Rahayu, terdakwa 3 Dicky Saputra, terdakwa 4 Aprijon, terdakwa 5 Puji Sumarsono, terdakwa 6 Khalil dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan. Dengan ketentuan tidak perlu dijalani apabila yang bersangkutan dalam masa percobaan selama setahun sejak putusan inkrah, tidak ulangi perbuatan, tidak lakukan tindak pidana lainnya," kata JPU Agus Kusuma dalam sidang tersebut.
"Khusus terdakwa 7 Masduki Khamdan Muhammad dipidana penjara selama 6 bulan dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar dilakukan penahanan rutan," lanjut Agus.
Selain tuntutan hukuman penjara, semua terdakwa diancam dengan hukuman denda sepuluh juta rupiah. Kalau tidak dibayarkan bakal diganti dengan kurungan yang dianggap setara dengan nominal denda tersebut.
"Menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa masing-masing sebesar 10 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Agus.
Dalam perkara ini, tujuh orang anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur dituntut memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Mereka dipandang JPU melanggar Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.