Kamis 21 Mar 2024 12:05 WIB

MAKI Anggap KPK 'Kebakaran Jenggot' Seusai Sri Mulyani Laporkan Kasus LPEI ke Kejagung

KPK sudah sejak setahun lalu menerima laporan terkait dugaan korupsi di LPEI.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) menerima surat laporan dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). Sri Mulyani melaporkan adanya indikasi dugaan korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit LPEI dengan nilai total mencapai Rp2,505 triliun.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) menerima surat laporan dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). Sri Mulyani melaporkan adanya indikasi dugaan korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit LPEI dengan nilai total mencapai Rp2,505 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyentil upaya KPK yang menaikkan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke tingkat penyidikan tanpa tersangka. MAKI menduga KPK 'kebakaran jenggot' saat Menkeu Sri Mulyani mengadukan kasus LPEI ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

KPK memutuskan kasus korupsi di LPEI naik penyidikan tanpa adanya tersangka pada Selasa (19/3/2024). Padahal, biasanya penetapan tersangka berbarengan dengan naiknya perkara ke penyidikan. 

Baca Juga

"Sekarang kalau urusan LPEI ini tiba-tiba mengumumkan penyidikan itu kan agak 'kebakaran jenggot' karena Menteri Keuangan melaporkan ke Kejaksaan Agung," kata Boyamin saat dikonfirmasi pada Kamis (21/3/2024). 

Keputusan naiknya perkara LPEI ke tahap penyidikan hanya selang sehari setelah Menkeu Sri Mulyani mengadukan kasus LPEI ke Kejagung. Boyamin mengendus keputusan itu dilakukan KPK secara tiba-tiba.

"Karena perkara ini sudah satu tahun ditangani KPK dan tidak ada kepastian terus kemudian Menteri Keuangan lapor Kejaksaan Agung. Seakan-akan kebakaran jenggot mengumumkan penyidikan sehingga kesannya di masyarakat rebutan," ujar Boyamin.

Boyamin menduga perkara LPEI di KPK seperti kejar tayang. Sehingga KPK mengumumkan konferensi pers tersendiri di luar penetapan tersangka.

"Saya kira proses-proses menurut saya seperti tidak ada guidance dan kita semakin prihatin karena KPK semakin tidak ada arah," ucap Boyamin.

Sebelumnya, KPK membantah adu cepat dengan Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi fasilitas kredit di LPEI. KPK mensinyalkan sudah menerima laporan sebelum Kejagung. 

KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi di LPEI pada Selasa (19/3/2024). Pengumuman tersebut selang sehari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengadukan kasus serupa ke Kejagung. 

Diketahui, KPK mendalami total enam laporan fraud debitur LPEI. Padahal pihak Kejagung mengumumkan adanya empat pihak korporasi yang terindikasi fraud. 

KPK juga mengungkap total indikasi kerugian keuangan negara pada kasus LPEI yang ditanganinya ditaksir Rp3,4 triliun. Ini berbeda pula dari laporan Menkeu Sri Mulyani Indrawati ke Kejagung bahwa ada empat debitur bermasalah terindikasi fraud senilai Rp 2,5 triliun.

 

"Sekali lagi ini bukan proses kebut-kebutan ya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan yang dikutip pada Rabu (20/3/2024).

KPK mengakui sudah memperoleh laporan pengaduan masyarakat mengenai perkara itu sejak 10 Mei 2023. Selanjutnya, KPK memulai penyelidikan kasus itu pada 13 Februari 2024 atau sebelum menaikkan status perkaranya ke penyidikan pada Selasa kemarin.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement