Jumat 15 Nov 2024 21:45 WIB

Kejagung Bantah Ribuan Anggotanya Terlibat Judi Online, Tapi Ada yang Main Rp 10 Ribu

Kejagung menjatuhkan sanksi kepada pegawainya yang terlibat main judol.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Foto: Antara/Fransiskus Salu Weking
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) meluruskan penyampaian soal ribuan para anggota Korps Adhyaksa yang terpapar permainan judi online.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar menerangkan yang pernah disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin di hadapan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu, bukan mengacu pada jumlah anggotanya yang bermain judi daring. Melainkan, kata Harli, para anggota kejaksaan yang terjerumus permainan judi online dengan rentang risiko ribuan.

Baca Juga

“Jadi, maksudnya itu bukan orangnya yang ribuan. Maksudnya itu, memang ada (anggota kejaksaan) yang bermain (judi online) yang permainannya itu antara lima ribu, sampai (Rp) 10 ribu,” kata Harli di Kejakgung, Jakarta, pada Jumat (15/11/2024).

“Jadi jangan salah tulis. Jangan ditulis pegawai kejaksaan itu lima ribu (yang terlibat judi online). Tetapi, nominal permainannya itu yang lima ribu sampai 10 ribu,” sambung Harli.

Pun, kata dia, terkait para jaksa yang terpapar judi online tersebut, sudah dalam pengawasan, dan pemberian sanksi. Jaksa Agung, kata Harli, sudah tegas soal anggota kejaksaan yang bermain judi online.

“Beliau sudah tegas untuk masalah perjudian online ini, zero tolerance policy (kebijakan tanpa toleransi), kalau ada yang kedapatan kejaksaan bermain judi online, bisa disanksi administratif, dan juga akan dipidana,” kata Harli.

Jaksa Agung, pun kata Harli, sejak tahun lalu sudah terlibat dalam upaya bersama-sama pemerintah dalam pemberantasan perjudian online. Yaitu dengan mengeluarkan peraturan larangan internal kejaksaan, serta membentuk tim penindakan di bawah kordinasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Sebelumnya diberitakan tentang Jaksa Agung ST Burhanuddin di Komisi III DPR menyampaikan soal masifnya perjudian online yang menyasar para anggota kejaksaan. ST Burhanuddin dalam pemberitaan menyampaikan ribuan anggota kejaksaan yang terpapar perjudian online. Namun Burhanuddin memastikan kepada anggota Komisi III, untuk melakukan penindakan tegas terhadap para anggota Korps Adhyaksa yang terlibat perjudian online.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement