REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Mahkamah Partai DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Abdullah Mansyur mengatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab mereka memiliki survei internal, di mana mereka meraih perolehan 4,04 persen suara.
Karenanya, PPP dalam konteks pemilihan legislatif (Pileg) belum bisa menerima hasil rekapitulasi KPU. Ia menegaskan bahwa gugatan ke MK adalah jalan konstitusional yang akan dilalui partai berlambang Ka'bah itu.
"Perlu ditegaskan konteks Pileg, PPP belum bisa menerima hasil pengumuman KPU tadi malam dan kami akan mengambil hak konstitusional untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Abdullah di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Rekapitulasi nasional suara pemilihan legislatif 2024 telah selesai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan hitungan secara manual ada delapan parpol yang meraih suara di atas 4 persen.
Sedangkan partai berlambang Ka'bah itu tidak mencapai 4 persen. Raihan suara PPP secara nasional yakni 5.878.777 suara atau setara dengan 3,87 persen dari suara sah nasional sebesar 151.796.630 suara.
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi mengaku terkejut dengan hasil penghitungan resmi dari KPU. Sebab berdasarkan hasil survei internalnya, PPP seharusnya mendapatkan 4,05 persen suara.
Baidowi sendiri mendapatkan lebih dari 300 ribu suara di daerah pemilihan Jawa Timur XI. Ia memastikan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu dia, artinya masyarakat yang disampaikan ke kami kan harus dipertahankan. Termasuk juga di beberapa dapil di Jawa Timur akan kita gugat ke Mahkamah Konstitusi," ujar Baidowi kepada wartawan.
"Karena bagi kami satu suara itu wajib dipertahankan, apalagi sampai ratusan ribu suara," sambungnya.