Jumat 22 Mar 2024 08:18 WIB

Hari ini Edie Toet Hendratno Jalani Pemeriksaan Visum di RS Polri

Rektor UP nonaktif Edie Toet Hendratno jalani pemeriksaan visum di RS Polri hari ini.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Rektor nonaktif Rektor Universitas Pancasila (UP) Jakarta Prof Dr Edie Toet Hedratno alias ETH. Rektor UP nonaktif Edie Toet Hendratno jalani pemeriksaan visum di RS Polri hari ini.
Foto: Republika/Ali Mansur
Rektor nonaktif Rektor Universitas Pancasila (UP) Jakarta Prof Dr Edie Toet Hedratno alias ETH. Rektor UP nonaktif Edie Toet Hendratno jalani pemeriksaan visum di RS Polri hari ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rektor Universitas Pancasila nonaktif Profesor Edie Toet Hendratno (ETH) menegaskan siap menjalani pemeriksaan visum psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur hari ini, Jumat (22/3/2024). Pemeriksaan visum psikiatrikum terhadap ETH dilakukan terkait kasus dugaan pelecehan terhadap dua karyawan Universitas Pancasila berinsial RZ dan DF. 

"Klien Kami, Prof. ETH, akan menjalani pemeriksaan visum et psikiatrikum atas dua laporan polisi pada Jumat (21/3)," ujar kuasa hukum ETH, Faizal Hafied, saat dikonfirmasi, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga

Lebih lanjut, Faizal mengatakan bahwa kliennya sempat batal melakukan pemeriksaan visum karena sakit. Kemudian saat ini kliennya sudah sehat dan siap menjalani pemeriksaan visum tersebut. Dia berharap dengan adanya pemeriksaan visum psikiatrikum dapat menjadi alat bukti bahwa apa yang dituduhkan kepada kliennya tidaklah benar. 

“Semoga dengan dilakukan visum  psikiatrikum kepada klien kami dapat menguatkan apa yang disampaikan oleh klien kami dan membersihkan nama klien kami dari segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya,” harap Faizal.

Dalam perkara ini ETH dituduh telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua wanita karyawan dari Universitas Pancasila. Salah satu laporan polisi dilayangkan oleh korban berinisial  RZ.

Laporan tersebut tersegister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 12 Januari 2024. Kemudian laporan polisi berikutnya merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri dengan pelapor berinisial DF. Saat ini, kedua laporan itu masih dalam proses penyelidikan.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang rektor itu ditangani oleh Sub-Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, ETH diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement