REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cimone Ahmad Fauzan menyambangi Kantor Walikota Tangerang melakukan audiensi dengan Pj Walikota Tangerang Nurdin di Kantor Walikota Tangerang. Jumat, (22/03).
Kedatangan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan perkembangan coverage program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Tangerang.
"Hari ini saya mengunjungi Bapak Pj Walikota Tangerang untuk melakukan diskusi terkait perkembangan program jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus meningkatkan jumlah coverage di Kota Tangerang," kata Fauzan.
"Alhamdulillah, Bapak Pj Walikota Tangerang sangat mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan," imbuhnya.
Fauzan menyebutkan bahwa masih banyak masyarakat pekerja di Kota Tangerang yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya di sektor UMKM dan pekerja bukan penerima upah atau informal termasuk juga masyarakat pekerja rentan atau miskin.
"Jumlah penduduk Kota Tangerang sebanyak 1,93 juta dengan jumlah angkatan kerja pada tahun 2023 sebanyak 1,19 Juta. Serta untuk perlindungan sosial di Kota Tangerang pada tahun 2023 yang telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 15.702 Perusahaan/Pemberi Kerja dan sebanyak 736 ribu tenaga kerja aktif," ungkap Fauzan.
"Untuk itu, dengan adanya diskusi bersama Bapak Pj Walikota Tangerang diharapkan ke depannya dapat mendorong beberapa stakeholders salah satunya perusahaan besar untuk memberikan kontribusi berupa perlindungan kepada pekerja rentan," harap Fauzan.
Sementara itu, Pj Walikota Tangerang Nurdin siap mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan. "Kami Pemerintah Kota Tangerang siap mendukung dan akan mendorong perusahaan agar memberikan perlindungan kepada pekerja informal dan UMKM untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Untuk diketahui, bahwa BPJS Ketenagakerjaan diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJamsostek terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas". Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.