Sabtu 23 Mar 2024 15:58 WIB

Ada Masalah THR, Pekerja di Surabaya Bisa Lapor ke Posko Disperinaker

Selain melalui posko, laporan soal THR bisa dilakukan melalui nomor hotline.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Foto: Antara/Fauzan
(ILUSTRASI) Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Jawa Timur, membuka posko pengaduan terkait persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024. Pekerja yang memiliki masalah seputar THR bisa melapor ke posko yang dibuka di Kantor Disperinaker, Jalan Penjaringan Asri, itu.

Posko THR dioperasikan mulai Jumat (22/3/2024). Kepala Disperinaker Kota Surabaya Achmad Zaini mengatakan, pihak perusahaan atau pekerja bisa memanfaatkan posko tersebut. Pihak perusahaan bisa melapor apabila sudah melaksanakan kewajiban membayar THR pekerja.

Baca Juga

Para pekerja pun dapat melapor apabila ada masalah dalam pembayaran THR dari perusahaan. “Perusahaan dan pekerja itu cukup lapor melalui link atau scan barcode yang sudah disiapkan di posko THR. Bisa juga hubungi nomor hotline yang sudah kami siapkan, yaitu 0882-0006-67287,” kata Zaini.

Zaini mengatakan, aduan yang masuk akan ditindaklanjuti dan dilakukan mediasi antara pihak-pihak terkait. Lewat mediasi, kata dia, diharapkan ada titik temu yang bisa disepakati.

Pada 2023, menurut Zaini, ada 39 aduan soal THR. Ia menyebut 29 aduan bisa diselesaikan. Sementara dua aduan, kata dia, tidak bisa diproses karena kontrak kerjanya sudah habis. Adapun satu aduan lainnya, kata dia, perusahaannya berada di luar wilayah Kota Surabaya. “Ya tidak bisa kalau seperti ini,” kata dia.

Berkaca dari tahun sebelumnya, Zaini mengatakan, biasanya pengaduan banyak yang masuk pada periode H-6 hingga H-4 Lebaran. Sementara batas pembayaran THR kepada pekerja ditentukan maksimal H-7 Lebaran.

Zaini mengimbau seluruh pelaku usaha untuk membayarkan THR tepat waktu dan sesuai aturan. “Kami juga sudah sosialisasikan ini kepada para pengusaha dan pemberi kerja. Semoga tahun ini tidak terlalu banyak pengaduan soal THR karena perekonomian sudah bangkit dan persoalan THR ini sudah kami sosialisasikan,” kata Zaini.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement