Ahad 24 Mar 2024 15:07 WIB

Kelompok Remaja Bawa Sajam Bentrok dengan Warga di Nusukan Solo

Polresta Solo mengamankan seorang remaja yang terlibat bentrokan.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Irfan Fitrat
Polisi mengamankan seorang remaja yang terlibat bentrokan di kawasan Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Ahad (24/3/2024).
Foto: Dok Humas Polresta Solo
Polisi mengamankan seorang remaja yang terlibat bentrokan di kawasan Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Ahad (24/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO — Sekelompok remaja dilaporkan bentrok dengan warga di kawasan Kampung Nayu, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo (Surakarta), Jawa Tengah, pada Ahad (24/3/2024) dini hari. Jajaran Polresta Solo menangkap seorang remaja yang terlibat bentrokan itu.

Kepala Polresta (Kapolresta) Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, bentrokan itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Awalnya, kata dia, ada sekelompok remaja menggunakan kendaraan yang melintasi permukiman di  Kampung Nayu, Kelurahan Nusukan. Dilaporkan ada yang membawa senjata tajam (sajam).

Baca Juga

“Mengendarai tujuh kendaraan dengan membawa sarung dan sajam melintasi pemukiman warga dan terjadi bentrok dengan warga sekitar,” kata Kapolresta, Ahad.

Kapolresta mengatakan, polisi yang mengetahui bentrokan itu mendatangi lokasi kejadian. Para pelaku berhamburan melarikan diri. Namun, ada satu orang yang bisa diamankan, berinisial MRP (19 tahun), warga Bibis Baru, Nusukan.

Selain mengamankan remaja tersebut, menurut Kapolresta, petugas juga menyita satu buah slayer warna hitam, satu buah ikat pinggang, dan satu ponsel. Remaja tersebut dibawa ke Markas Polres Solo. “Untuk didata dan dilakukan proses sesuai prosedur,” kata Kapolresta.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. Al-Mumtahanah ayat 10)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement