Senin 25 Mar 2024 12:42 WIB

Bea Cukai Kualanamu Minta Penumpang Lapor Barang Bawaan, Stafsus Menkeu: Kurang Sesuai

Pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri fokus pada high value goods.

Red: Fuji Pratiwi
Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo.
Foto: Dok Kemenkeu
Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, memberi penjelasan soal kegaduhan lapor barang bawaan penumpang luar negeri oleh Kantor Bea Cukai (BC) Kualanamu.

Prastowo, melalui akun X @prastow pada Ahad (24/3/2024), membuat utas. Ia menuliskan beberapa poin.

Baca Juga

Terkait polemik barang bawaan penumpang ke luar negeri, tulis Prastowo, sudah ada klarifikasi Bea Cukai. Ia menarasikan ulang agar lebih jelas.

Konten yang dibuat Kantor BC Kualanamu sebagai inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik patut dihargai. Namun, kurang sesuai dengan maksud/substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini. "Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul," ungkap Prastowo.

Sejak aturan berlaku 2017, ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri difokuskan untuk high value goods. Seperti sepeda untuk olahraga, barang-barang pameran, atau kegiatan seni seperti syuting atau konser di luar negeri (gitar, keyboard, drum, kamera, dan lainnya). Bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan. 

Praktik selama ini, dengan pengelolaan risiko yang diterapkan, kantor BC sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi. Faktanya, selama ini sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke LN dan perjalanan dapat dilakukan dengan baik dan nyaman. 

"Deklarasi ini pun sifatnya layanan opsional, bukan kewajiban," kata Prastowo.

Ini demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke Tanah Air. Opsi lain adalah menggunakan Custom Declaration yang disediakan atau cara lain.

Layanan deklarasi pun diberikan di area keberangkatan internasional bukan area kedatangan. Ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi. 

Prastowo berharap, semoga dengan keterangan ini, warga negara yang akan bepergian ke luar negeri tetap dapat menjalankan aktivitas dengan baik dan lancar. "Demikian kami sampaikan. Kiranya memberikan kepastian," tulisnya.

Ia berterima kasih untuk perhatian, masukan, dan kritik yang diberikan. Semoga Bea Cukai dapat lebih baik lagi dalam melayani masyarakat. Jika menemukan pelanggaran di lapangan, mohon jangan sungkan melaporkan ke kanal/unit terkait, demi perbaikan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement