Senin 25 Mar 2024 16:20 WIB

Dukungan Berkurang, Uni Eropa Tunda Pemungutan Suara UU Lingkungan

UU Lingkungan Uni Eropa mendapat reaksi keras dari banyak pihak.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Nora Azizah
Negara-negara Uni Eropa menunda rencana pemungutan suara terkait UU Lingkungan.
Foto: www.freepik.com
Negara-negara Uni Eropa menunda rencana pemungutan suara terkait UU Lingkungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Negara-negara Uni Eropa menunda rencana pemungutan suara mengenai kebijakan blok tersebut untuk memulihkan alam. Penundaan dilakukan lantaran tak banyak pemerintah yang mengisyaratkan akan menyetujui undang-undang lingkungan hidup yang menjadi andalan tersebut.

Belgia, yang memegang kursi kepresidenan bergilir Uni Eropa dan memimpin negosiasi di antara negara-negara anggota Uni Eropa, menunda pemungutan suara hingga Jumat, kata juru bicara kepresidenan Belgia.

Baca Juga

Undang-undang restorasi alam Uni Eropa mendapat reaksi keras dari beberapa pemerintah dan anggota parlemen yang khawatir bahwa undang-undang tersebut akan membebani para petani, yang telah melakukan protes berbulan-bulan di seluruh Eropa atas keluhan-keluhan termasuk peraturan Uni Eropa.

Pemungutan suara di antara para duta besar negara-negara Uni Eropa ini seharusnya hanya formalitas, untuk menyetujui kesepakatan tentang hukum alam yang disepakati antara negara-negara Uni Eropa dan para anggota parlemen tahun lalu. Kesepakatan ini dimaksudkan untuk memulihkan ekosistem alam yang rusak dan membalikkan penurunan banyak habitat alami di Eropa.

Namun, protes para petani selama berbulan-bulan telah meningkatkan tekanan terhadap pemerintah mengenai langkah-langkah ramah lingkungan. Di sisi lain, pemilihan umum nasional dan kekhawatiran domestik telah membuat beberapa negara Uni Eropa mempertimbangkan kembali sikap mereka terhadap undang-undang tersebut.

Undang-undang tersebut diperkirakan akan disahkan dengan dukungan dari mayoritas tipis dari 27 negara anggota Uni Eropa, namun para pejabat Uni Eropa mengatakan bahwa perubahan posisi pemerintah yang terjadi belakangan membuat hal ini tidak lagi berlaku.

“Negara-negara termasuk Italia dan Swedia telah menentang undang-undang tersebut, dan Belgia serta Austria akan abstain,” kata para pejabat Uni Eropa seperti dilansir Reuters, Senin (25/3/2024).

Belanda telah memutuskan untuk menentang undang-undang tersebut. Menurut para pejabat UE, Hungaria juga mengindikasikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan sikap.

Jerman akan mendukung undang-undang tersebut, kata para pejabat Uni Eropa, meskipun partai Free Democrats, mitra junior dalam pemerintahan koalisi Kanselir Olaf Scholz, mengindikasikan bahwa mereka tidak dapat mendukung undang-undang tersebut.

Undang-undang alam adalah salah satu undang-undang lingkungan terbesar di Uni Eropa, yang mengharuskan negara-negara untuk memperkenalkan langkah-langkah memulihkan alam di seperlima daratan dan lautan mereka pada tahun 2030.

Parlemen Uni Eropa menyetujui undang-undang final bulan lalu. Para menteri lingkungan negara-negara Uni Eropa dijadwalkan pada hari Senin untuk memberikan persetujuan formal terakhir yang diperlukan untuk memberlakukan undang-undang tersebut, tetapi tidak dapat melakukannya tanpa mendapatkan lampu hijau dari para duta besar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement