Senin 25 Mar 2024 16:07 WIB

Permintaan Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Hampir Mustahil Dikabulkan MK

Pengamat sebut permintaan untuk diskualifikasi Prabowo-Gibran mustahil dikabulkan MK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Pasangan capres-cawapres pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pengamat sebut permintaan untuk diskualifikasi Prabowo-Gibran mustahil dikabulkan MK.
Foto: Dok TKN
Pasangan capres-cawapres pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pengamat sebut permintaan untuk diskualifikasi Prabowo-Gibran mustahil dikabulkan MK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy merespons Tim Hukum AMIN dan TPN Ganjar yang menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi paslon 02 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Rizaldy memandang tuntutan tersebut bakal sulit direalisasikan.

Rizaldy mengingatkan sengketa di MK berhubungan dengan hasil Pemilu. Sehingga, kubu 01 dan 03 mesti mampu membuktikan kecurangan dalam sengketa tersebut. 

Baca Juga

"Sengketa di MK berkaitan dengan hasil, memang hasil bisa dikaitkan dengan kecurangan, tapi harus ada relevansi dan argumentasi hukum yang kuat, bahwa hasil yang didapatkan adalah dari perbuatan curang," ujar Rizaldy.

Rizaldy menyebut setiap paslon kemungkinan mempunyai hitungan sendiri dari tahapan perhitungan suara di TPS hingga rekapitulasi nasional. Namun semua parpol dan saksi paslon dilibatkan dalam setiap tahapan itu.