REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti poster film horor layar lebar berjudul 'Kiblat' yang sedang menjadi polemik di masyarakat. Poster yang menggambarkan seorang wanita tengah melakukan gerakan sholat, rukuk tapi wajah terbalik ke belakang. Gambar tersebut dianggap telah menghina agama Islam.
Menurut Abdul Fickar, sebenarnya sebuah poster, film, surat kabar bersikap netral karena sebagai media penyampaian. Kemudian yang membuat tidak netral dan melanggar hukum adalah isi dan muatan dari poster tersebut. Termasuk muatan yang menistakan agama manapun, tidak hanya Islam. Sehingga merupakan hal wajar jika ada yang meminta agar film tersebut tidak jadi ditayangkan di bioskop di seluruh Indonesia.
"Jadi wajar ada pelarangan. Karena itu pelarangan atau penindakan hukum terhadap mereka yang sengaja atau tidak memberikan muatan penistaan agama," tutur Abdul Fickar, Selasa (26/3/2023).
Salah satu permintaan agar film 'Kiblat' garapan Leo Picture adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Film diminta tidak ditayangkan lantaran bisa saja menjadi kampanye hitam terhadap ajaran agama Islam.
Karena itu Abdul Fickar mengingatkan bahwa permintaan MUI agar film yang dibintangi selebgram Ria Ricis jangan dianggap kontra kebebasan perpendapat.