Selasa 26 Mar 2024 23:16 WIB

Sidang Sengketa Hasil Pilpres di MK yang Dipastikan tanpa Anwar Usman

Anies dan Muhaimin dikabarkan akan hadir pada sidang perdana, Rabu (26/3/2024).

Barrier beton dan kawat berduri terpasang di Depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (25/3/2024). Pemasangan barrier dan kawat berduri ini disiagakan untuk pengamanan perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) 2024. MK akan menggelar Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada besok, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut digelar untuk menindaklanjuti gugatan dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, yakni pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Foto: Republika/Prayogi
Barrier beton dan kawat berduri terpasang di Depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (25/3/2024). Pemasangan barrier dan kawat berduri ini disiagakan untuk pengamanan perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) 2024. MK akan menggelar Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada besok, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut digelar untuk menindaklanjuti gugatan dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, yakni pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febrian Fachri, Eva Rianti, Febryan A

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan delapan Hakim MK mulai Rabu (27/3/2024) akan menjalani sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pihak pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Fajar menyebut sidang perdana besok dipastikan tidak diikuti hakim MK, Anwar Usman.

Baca Juga

Anwar dilarang ikut menyidangkan sengketa Pilpres dan Pileg sebagai bentuk hukuman melakukan pelanggaran etik dalam memutuskan perkara persyaratan usia peserta Pilpres 2023 lalu. "Nah, rencana yang akan dilaksanakan MK itu, ya rencana sidang pleno dengan delapan hakim konstitusi. Sementara untuk Pileg, Pileg itu di putusan MKMK, hakim Anwar Usman itu tidak boleh ikut serta mengadili, memeriksa, dan memutus sepanjang ada konflik kepentingan di situ. Itu saja sebetulnya yang harus ditaati dan harus dilaksanakan dari putusan MKMK," kata Fajar, Selasa (26/3/2024).

Fajar memastikan dengan diikuti delapan hakim MK, pengambilan keputusan nanti tidak akan mengalami deadlock. Seandainya terjadi voting yang hasilnya 4:4, nanti akan mengacu pada pasal 45 ayat 8 Undang Undang MK, di mana bila suara hakim itu sama banyak, maka yang menjadi putusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada, itu ketentuan undang-undang.

Secara teknis lanjut Fajar, MK sudah siap menggelar sidang perdana pada Rabu. Di mana di ruangan sidang, masing-masing pemohon, termohon sama-sama mendapatkan kuota kursi 12. 

"KPU juga 12, Bawaslu juga 12. Untuk keamanan di ruang sidang maupun di sekitaran MK kalau di gedung MK saya kira sudah, titik-titik pengamanan sudah, termasuk di ruang sidang tentu pengamanan secara tertutup," ucap Fajar. 

Agenda awal sidang besok, lanjut Fajar, adalah pemeriksaan pendahuluan dan menyiapkan permohonan pemohon. "Jadi pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya dalam sidang besok. Tapi semuanya, semua pihak itu sudah hadir, sudah kita undang," kata Fajar menambahkan. 

Diketahui, sejumlah pihak telah mengajukan permohonan PHPU ke MK sejak beberapa hari lalu. Timnas capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan sengketa pada Kamis (21/3/2024). 

Sementara itu, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024). Baik paslon nomor urut 01 atau 03, sama-sama meminta dilakukannya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. 

Kubu 01 dan 03 sama-sama beranggapan pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran etika berat. Di kana paman Gibran yang saat itu menjadi Ketua MK, Anwar Usman, telah terbukti melanggar etik dalam memutus perkara syarat usia minimal cawapres. Putusan itu dianggap memuluskan Gibran maju sebagai cawapres. 

Tim hukum 01 dan 03 juga menilai adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Meski begitu, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 nanti, Anwar sendiri sudah dinyatakan tidak boleh terlibat. 

 

photo
Karikatur Opini Republika : Nasehat Presiden - (Republika/Daan Yahya)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement