Rabu 27 Mar 2024 07:07 WIB

In Picture: Crazy Rich Helena Lim Langsung Ditahan Usai Penetapan Tersangka di Kejagung

Helena Lim sebagai tersangka ke-15 kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Red: Tahta Aidilla

Kejakgung tetapkan pengusaha Helena Lim sebagai tersangka ke-15 dalam penyidikan kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Selasa (26/3/2024). (FOTO : Republiika/Bambang Noroyono)

Kejakgung tetapkan pengusaha Helena Lim sebagai tersangka ke-15 dalam penyidikan kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Selasa (26/3/2024). (FOTO : Republiika/Bambang Noroyono)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA. -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan crazy rich Helena Lim sebagai tersangka ke-15 kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Helena Lim langsung ditahan pada Selasa (26/3/2024) malam.

sumber : Republiika/Bambang Noroyono
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement