Selasa 26 Mar 2024 21:09 WIB

Kejagung Jelaskan Peran Tersangka Helena Lim di Kasus Korupsi Timah

Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka ke-15 dalam kasus ini.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Kejakgung tetapkan pengusaha Helena Lim sebagai tersangka ke-15 dalam penyidikan kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk,  Senin (25/3/2024).
Foto: Republiika/Bambang Noroyono
Kejakgung tetapkan pengusaha Helena Lim sebagai tersangka ke-15 dalam penyidikan kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Senin (25/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) meluruskan pemberitaan inisial HL terkait penyidikan korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerangkan ada dua inisial HL yang berbeda terkait pengusutan korupsi yang merugikan negara Rp 271 triliun itu.

Kuntadi menerangkan, inisial HL pernah diperiksa oleh tim penyidikan Jampidsus pada 29 Februari 2024 lalu. Inisial tersebut mengacu pada salah-satu saksi terperiksa yang latar belakangnya adalah pengusaha yang pernah mendirikan salah-satu maskapai penerbangan swasta-nasional. Kuntadi menolak memberikan nama lengkap terkait HL yang merupakan pengusaha penerbangan tersebut.

Baca Juga

Namun dari informasi penyidikan internal, nama tersebut mengacu pada Hendry Lie. Sedangkan inisial HL yang lain adalah HLM yang sudah diumumkan sebagai tersangka, dan ditetapkan sebagai tahanan pada Selasa (26/3/2024).

“Ini dua orang yang berbeda,” ujar Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

HLM yang diumumkan sebagai tersangka, adalah Helena Lim pengusaha yang berdomisili di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara (Jakut).

“Tersangka HL ini terkait dengan tindak lanjut penggeledahan kita di kawasan Pantai Indah Kapuk beberapa waktu lalu. Jadi beda orang,” jelas Kuntadi.

Pada Sabtu (9/3/2024) lalu, tim penyidik Jampidsus-Kejagung melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di kawasan PIK Jakut. Yaitu di kantor PT QSE, dan di kantor PT SD, serta di sebuah rumah tinggal milik Helena.

Dari penggeledahan tersebut, Kuntadi menerangkan, tim penyidiknya menyita barang bukti tindak pidana korupsi berupa uang Rp 10 miliar, dan dalam mata uang asing senilai 2 juta dolar Singapura (SGD). Total uang yang disita dari penggeledahan tersebut, sebesar Rp 33 miliar.

Helena Lim tak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya dalam perkara korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung. Saat digelandang ke sel tahanan usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pengusaha  asal Jakarta Utara itu menyatakan tak tahu-menahu tentang korupsi yang dituduhkan terhadapnya.

"Saya tidak bersalah. Saya tidak tahu,” kata Helena, Selasa (26/3/2024).

Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka ke-15 dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan 14 tersangka lainnya. Tiga tersangka di antaranya adalah penyelenggara dari PT Timah Tbk 2016-2021.

Di antaranya, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, dan Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018. Pekan lalu, penyidik Jampidsus juga menetapkan Alwin Albar (ALW) sebagai tersangka atas perannya selaku direktur operasional PT Timah Tbk.

Para tersangka lainnya, dari kalangan swasta, juga sudah diumumkan ke publik satu per satu bergantian oleh penyidik sejak Januari-Februari 2024 lalu.Di antaranya, tersangka Suwito Gunawan (SG) Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, dan MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa. Tersangka Hasan Tjhie (HT) selaku Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Tersangka Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan komisaris CV VIP. Tersangka Robert Indarto (RI) sebagai direktur utama (Dirut) PT SBS, dan Tamron alias Aon (TN) sebagai pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP.

Tersangka Achmad Albani (AA) selaku manager operational CV VIP. Tersangka Suparta (SP) selaku Dirut PT Rafined Bangka Tin (RBT), dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT. Serta Tersangka Rosalina (RL) selaku General Menager PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

Semua tersangka tersebut dijerat dengan sangkaan yang sama. Yakni Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sedangkan satu lagi, yakni Toni Tamsil (TT) merupakan tersangka pertama dalam penyidikan kasus ini.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement