Selasa 26 Mar 2024 21:16 WIB

Helena Lim Jadi Tersangka Ke-15 yang Ditetapkan Kejagung di Kasus Korupsi Timah

Helena jadi tersangka atas perannya sebagai manager di PT Quantum Skyline Exchange.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Kejakgung tetapkan pengusaha Helena Lim sebagai tersangka ke-15 dalam penyidikan kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk,  Senin (25/3/2024).
Foto: Republiika/Bambang Noroyono
Kejakgung tetapkan pengusaha Helena Lim sebagai tersangka ke-15 dalam penyidikan kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Senin (25/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakung) kembali menetapkan satu tersangka dalam lanjutan penyidikan korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan inisial HLM sebagai tersangka.

HLM mengacu pada nama Helena Lim pengusaha yang berdomisili di Jakarta Utara (Jakarta). Helena menjadi tersangka ke-15 terkait korupsi yang merugikan negara setotal Rp 271 triliun itu.

Baca Juga

“Berdasarkan alat bukti setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menyimpulkan yang bersangkutan HLM ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kuntadi saat konfrensi pers di Gedung Kejakgung, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Kuntadi menjelaskan Helena ditetapkan sebagai tersangka lantaran perannya sebagai manager di PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Perusahaan tersebut, kata Kuntadi, turut memberikan bantuan dalam pengelolaan hasil tindak pidana korupsi (tipikor) timah yang dilakukan oleh tersangka lain.

“Yaitu terkait dengan pemberian bantuan berupa kerja sama dalam penyewaan peralatan prosesing timah, di mana yang bersangkutan (Helena) memberikan sarana kepada PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan para tersangka lain,” kata Kuntadi.

Keterlibatan lainnya, kata Kuntadi, tersangka Helena sebagai general manager PT QSE juga membantu penyaluran keuntungan ilegal dari perusahaan milik para tersangka lain ke dalam bentuk bantuan ke masyarakat. “Dengan dalih melalui penyaluran CSR yang CSR itu sebagai dalih saja,” begitu ujar Kuntadi. Kuntadi juga mengatakan, terkait Helena ini, tim penyidikan Jampidsus sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan. Pada 9 Maret 2024, tim penyidik Jampidsus meyita uang senilai total Rp 33 miliar dalam bentuk mata uang lokal dan dolar Singapura. 

Helena Lim tak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya dalam perkara korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung. Saat digelandang ke sel tahanan usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pengusaha  asal Jakarta Utara itu menyatakan tak tahu-menahu tentang korupsi yang dituduhkan terhadapnya.

"Saya tidak bersalah. Saya tidak tahu,” kata Helena, Selasa (26/3/2024).

Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka ke-15 dalam kasus ini. Tiga tersangka di antaranya adalah penyelenggara dari PT Timah Tbk 2016-2021. Di antaranya, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, dan Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018.

Pekan lalu, penyidik Jampidsus juga menetapkan Alwin Albar (ALW) sebagai tersangka atas perannya selaku direktur operasional PT Timah Tbk. Para tersangka lainnya, dari kalangan swasta, juga sudah diumumkan ke publik satu per satu bergantian oleh penyidik sejak Januari-Februari 2024 lalu.Di antaranya, tersangka Suwito Gunawan (SG) Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, dan MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa. Tersangka Hasan Tjhie (HT) selaku Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP). Tersangka Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan komisaris CV VIP.

Tersangka Robert Indarto (RI) sebagai direktur utama (Dirut) PT SBS, dan Tamron alias Aon (TN) sebagai pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP. Tersangka Achmad Albani (AA) selaku manager operational CV VIP. Tersangka Suparta (SP) selaku Dirut PT Rafined Bangka Tin (RBT), dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT. Serta Tersangka Rosalina (RL) selaku General Menager PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

Semua tersangka tersebut dijerat dengan sangkaan yang sama. Yakni Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sedangkan satu lagi, yakni Toni Tamsil (TT) merupakan tersangka pertama dalam penyidikan kasus ini.

 

photo
Deretan Kasus Korupsi Terbesar di Singapura - (Channel News Asia)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement