REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa permohonan dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK) hanyalah narasi saja. Sama seperti permohonan yang diajukan kubu Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar.
Ia sendiri siap untuk menanggapi permohonan yang diajukan pasangan calon 1 dan 3 itu pada Kamis (28/3/2024). Namun Yusril menegaskan, tidak pernah dalam sejarahnya MK memutuskan untuk mengulang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu).
"Mereka menghendaki supaya adanya pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Pak Prabowo dan Gibran, lalu hanya Ganjar-Mahfud yang berhadapan dengan Anies-Cak Imin," ujar Yusril usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
"Dalam sejarah pemilu maupun perundang-undangan, kita belum pernah, bahkan tak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dapat dilakukan diulang secara menyeluruh," katanya menegaskan.
Ia menjelaskan, MK hanya pernah memerintahkan untuk mengulang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Namun, Pilkada tidaklah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Belum pernah sekalipun MK membatalkan seluruhnya dan melakukan pilpres ulang untuk kedua kalinya. Jadi itu akan kami bantah nanti, akan kami bantah dalam keterangan yang kami sampaikan besok," ujar Yusril.