Rabu 27 Mar 2024 16:22 WIB

Fase Akhir Penyidikan Firli Bahuri yang Belum Juga Ditahan Hingga Kini

Kapolda Metro Jaya menyebut penyidikan Firli Bahuri sudah memasuki tahap akhir.

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Rizky Suryarandika, Antara 

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan pihakya akan menyelesaikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri. Saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih berupaya melengkapi berkas perka Firli Bahuri sesuai dengan petunjuk dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga

“Saya pastikan saya akan selesaikan. kita sudah, tinggal fase terakhir,” tegas Karyoto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024).

Kemudian terkait dengan berkas perkara kasus tersebut yang tak kunjung selesai, Karyoto menyampaikan, masih berproses. Dia juga menegaskan, bahwa pihak penyidik bakal segera menyelesaikan dan mengirimkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. 

“Perkara itu jalannya dengan berkas, berkasnya ini memang sedang ada di kita dan dalam waktu yang tidak lama akan kita selesaikan,” terang Karyoto. 

Sementara itu terkait adanya desakan agar mantan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera ditahan, Karyoto hanya mengatakan bahwa akan selesai pada waktunya. Adapun mengenai pemanggilan kembali Firli yang sebelumnya mangkir, Karyoto belum dapat memastikan waktunya. 

“Saya hanya bisa mengatakan saya akan menuntaskan, nanti tunggu saja tanggal mainnya,” tegas Karyoto.

Dalam kasus ini, meski Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan juga dicekal bepergian keluar negeri, namun yang bersangkutan tak kunjung ditahan sampai dengan saat ini. Untuk berkas perkara sudah sempat diserahkan ke Kejati DKI Jakarta tapi dianggap belum lengkap. Sehingga berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi penyidik untuk dilengkapi.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Firli Bahuri diancaman dengan hukuman penjara seumur hidup. 

photo
Karikatur Opini Republika : Pungli KPK (Lagi) - (Republika/Daan Yahya)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement