Kamis 28 Mar 2024 14:37 WIB

DPMPTSP Jabar Berikan Layanan NIB Gratis untuk UMKM, Ini Lokasi dan Persyaratannya

Layanan NIB gratis tersebut, salah satunya dihadirkan pada gelaran Jabar FYP#24

Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin, membuka Gebyar Layanan UMKM yang memberikan layanan NIB gratis
Foto: Republika/Arie Lukihardianti
Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin, membuka Gebyar Layanan UMKM yang memberikan layanan NIB gratis

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat (Jabar) kembali memberikan pelayanan nomer induk berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Bandung gratis. Layanan tersebut, akan diberikan di sejumlah lokasi.

Layanan NIB gratis tersebut, salah satunya dihadirkan DPMPTSP Jabar pada gelaran Jabar FYP#24 mulai Rabu (28/3/2024)-Minggu (31/3/2024) di The Grand Lokadara Hall Bandung, Jalan Cicendo no 29, Bandung, dari pukul 10.00 pagi-18.00 sore.

Baca Juga

Menurut Sekretaris DPMPTSP Jabar Deni Rusyana, layanan ini merupakan bagian dari terobosan baru dari program SAKICEP BOS (Sarana Kemudahan Untuk Pelaku Usaha, Beraksi On the Spot).  "Kami meminta warga yang akan mengurus NIB bisa mengurus form kehadiran yang ada di sosial media DPMPTSP Jabar, supaya sampai di lokasi itu pasti dilayani," ujar Deni kepada media, Kamis (28/3/2024).

Deni menjelasakan, selain konsultasi dan pembuatan NIB gratis ada juga terkait informasi dan konsultasi Hak Kekayaan Intelektual/HaKI, Standar Nasional Indonesia/SNI, layanan BPOM dan juga sertifikasi halal. "Empat dokumen ini merupakan dokumen yang diperlukan oleh para pelaku usaha," katanya.

Pelaku usaha yang ingin mengurus NIB, kata dia, bisa datang ke lokasi dengan membawa persyaratan yang sederhana. Yakni, mulai dari KTP, HP dengan nomer dan e-mail aktif, kemudian NPWP dan foto kegiatan usaha. "Proses pembuatan NIB tidak akan memakan waktu lama karena hanya beberapa menit," katanya.

Deny memastikan upaya memberikan layanan secara langsung di sejumlah titik lewat program Sakicep Bos ini merupakan komitmen pihaknya mendorong pertumbuhan UMKM di Jabar. Lewat Pusat Pelayanan Terpadu Provinsi (P2TP) maka pelaku usaha bisa mendapatkan layanan dari instansi vertikal antara lain dari Kanwil Kemenkumham Jabar, Badan Standardisasi Nasional Jabar, BPOM dan juga layanan dari Kanwil Kemenag Provinsi Jabar. 

Menurutnya daya saing UMKM Jabar, bisa makin kuat jika berbagai legalitas tersebut dikantongi. Berdasarkan Data dari Open Data Jabar Proyeksi Jumlah UMKM Tahun 2023 sebanyak 7.055.660 UMKM dan Berdasarkan Data Dashboard OSS RBA Provinsi Jawa Barat Periode 08 Agustus 2021 s.d. 20 Maret 2024 Jumlah NIB terbit sebanyak 1.463.952 NIB. Dengan rincian Pelaku Usaha UMK 1.453.632 serta Non UMK 10.221. 

Oleh karena itu, kata dia, perlunya percepatan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat salah satunya dengan hadirnya P2TP ini. Deny mengatakan, pelaku usaha yang ingin mengakses layanan P2TP Provinsi Jawa Barat, bisa langsung mendatangi kantor DPMPTSP Jabar di Jalan Windu nomor 26 Kota Bandung

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Jabar Nining Yuliastiani mengatakan dari 7,55 juta UMKM tersebut, yang baru memiliki NIB sebagai identitas pelaku usaha baru 1,4 juta saja. Padahal NIB menjadi salah satu pintu masuk pelaku usaha mengurus sertifikasi halal, SNI, hingga mengurus hak akses kepabeanan dan pendaftaran BPJS. 

"NIB juga bisa membuat pelaku usaha bisa mendapatkan akses pembiayaan perbankan. Karena itu kami cukup kencang untuk memberikan pelayanan yang massif, agar UMKM bisa mendapatkan persyaratan yang diperlukan pelaku usaha," katanya.

Selain pelayanan di tempat, kata dia, pihaknya juga memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha mengurus perizinan secara mobile di 27 kabupaten/kota lewat Sakiceup Bos (program Sarana Kemudahan Izin Cepat untuk Pelaku Usaha, Beraksi On The Spot). "Kami harapkan masyarakat tidak enggan lagi mengurus perizinan karena ini manfaatnya banyak," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement