Rabu 27 Nov 2024 11:49 WIB

TPS di Majalengka Dilaporkan Kekurangan Surat Suara

Kekurangan surat suara itu terjadi di TPS 05 Kelurahan Cicurug Majalengka

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mencoblos di TPS 10 Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (27/11/2024).
Foto: Dok Republika
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mencoblos di TPS 10 Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (27/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA--Sebuah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Majalengka dilaporkan mengalami kekurangan surat suara dalam pencoblosan Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung hari ini, Rabu (27/11/2024).

Laporan mengenai kekurangan surat suara itu diterima oleh Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, melalui pemantauan digital pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di wilayah Kabupaten Majalengka.

Baca Juga

Mendapat laporan tersebut, Dedi pun langsung menginstruksikan sejumlah stakeholder terkait untuk segera menanganinya. Yakni, dengan menggunakan surat suara cadangan dari TPS sekitarnya. ‘’Alhamdulillah kami bisa langsung menanganinya,’’ ujar Dedi, saat ditemui usai mencoblos di TPS 10 Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (27/11/2024).

Dedi mengatakan, kekurangan surat suara itu terjadi di TPS 05 Kelurahan Cicurug, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, yang mencapai sekitar 100 lembar surat suara. Dari hasil penelusuran, kekurangan surat suara itu diduga akibat salah penghitungan saat proses pendistribusian logistik Pilkada Serentak 2024. Pasalnya, dalam proses pendistribusian logistik dari KPU Kabupaten Majalengka ke jajaran PPK sampai PPS di tingkat kelurahan dan desa, tidak dibuka.

‘’Logistik itu baru dibuka di TPS saat pemungutan suara akan dimulai. Ketika dihitung, ternyata ada kekurangan. Dan itu disaksikan semuanya,’’ kata Dedi.

Namun, Dedi memastikan, kekurangan surat suara di TPS tersebut telah diatasi dengan menggunakan surat suara cadangan dari TPS sekitarnya. Berdasarkan aturan, setiap TPS memiliki surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen dari total pemilihnya. ‘’Jadi surat suara cadangan itu yang diambil untuk memenuhi kekurangan surat suara di TPS tersebut,’’ kata Dedi. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement