REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengejar pihak-pihak yang diduga menikmati hasil korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk. Tidak saja sudah menangkap dan menetapkan 16 orang sebagai tersangka, Kejagung juga berupaya menyelamatkan kerugian negara dalam kasus ini.
Dalam penghitungan Kejagung, kerugian negara dalam kasus korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk ini, menjadi rekor terbesar dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan, angka kerugian perekonomian negara sebesar Rp.271 triliun tersebut. zAdapun nilai Rp 271 triliun terkait kerugian perekonomian negara ini, Jampidsus-Kejakgung menggandeng tim ahli lingkungan hidup dari Institus Pertanian Bogor (IPB), Jawa Barat (Jabar).
Bahkan nilai kerugian perekonomian negara tersebut, kata Kuntadi, bakal bertambah. Karena tim penyidikannya, bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), belum rampung menghitung kerugian keuangan negara dari eksplorasi dan penambahan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk.
“Hasil penghitungan kerugian perekonomian tersebut berdasarkan dampak kerusakan ekologi dan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan timah ilegal yang saat ini menjadi (objek) penyidikan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk,” ungkap Kuntadi.
Dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di Bangka Belitung maupun Jakarta, sejak November 2023 lalu, uang ratusan miliar berhasil di sita. Pada Rabu (6/11/2023), penggeledahan di sembilan kantor penambangan timah di Bangka Belitung. Yakni di PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, dan CV MAL, dan di tiga rumah milik pengusaha timah inisial A dan TW.
Dari penggeledahan itu Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, kejaksaan menyita sebanyak 65 keping emas setotal berat 1.062 gram. Selain itu kejaksaan juga menyita uang tunai Rp.76,4 miliar dan mata uang asing setara Rp.23 miliar, Rp.4,79 miliar, dan setara Rp.18,8 juta.
Pada Januari 2024 penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan dan penyitaan satu unit mobil jenis Porsche, dan satu unit mobil Honda Swift milik tersangka TT. Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tinggal saksi inisial AS dan menyita uang yang diduga hasil dari korupsi timah senilai Rp 6,07 miliar, serta uang asing setara Rp 372,9 juta.
Dari penggeledahan di gudang, dan di lokasi pertambangan yang di jaga oleh TT, penyidik menyita 55 alat-alat berat yang digunakan untuk ekplorasi timah. Di antaranya 53 unit escavator, dan dua unit bullduzoer.
Pada 9 Maret 2024 lalu, sepekan sebelum mengumumkan Helena Lim sebagai tersangka, tim penyidik Jampidsus-Kejakgung sudah melakukan geledah di rumah tinggal dan di kantor PT QSE dan PT SD. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai setotal Rp.33 miliar dalam bentuk Rp.10 miliar, dan pecahan dolar Singapura (SGD) sebanyak 2,5 juta.