Rabu 27 Mar 2024 07:40 WIB

Pengusutan Korupsi Timah: 15 Tersangka, 142 Saksi, Kerugian Lebih dari Rp 271 Triliun

Nilai kerugian Rp 217 kemungkinan bisa bertambah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi memberikan keterangan di dampingi Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana terkait kasus korupis di PT Aneka Tambang (Antam) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka terkait korupsi di PT Aneka Tambang (Antam). Budi Said tersebut dituduh melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan pejabat di PT Antam dalam merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas pada periode 2018. PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun.
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi memberikan keterangan di dampingi Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana terkait kasus korupis di PT Aneka Tambang (Antam) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka terkait korupsi di PT Aneka Tambang (Antam). Budi Said tersebut dituduh melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan pejabat di PT Antam dalam merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas pada periode 2018. PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengusutan korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Penyidikan berjalan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah memeriksa sebanyak 142 orang saksi.

Kerugian negara dalam kasus korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun sepanjang 2015 sampai 2022. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, nilai kerugian Rp 271 tersebut kemungkinan bertambah.

Baca Juga

Menurutnya, angka tersebut baru terkait dengan hasil penghitungan kerugian perekonomian negara dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk. Sedangkan angka kerugian keuangan negara sampai saat ini, kata Kuntadi masih dalam penghitungan.

“Untuk kerugian keuangan negaranya, sampai saat ini kami (Jampidsus) masih dalam proses penghitungan. Kami masih intensif berkoordinasi dengan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), dan ahli-ahli lain dalam rangka merumuskan pengitungan kerugian keuangan negaranya,” ujar Kuntadi.

Adapun nilai Rp 271 triliun terkait kerugian perekonomian negara, Jampidsus-Kejagung menggandeng tim ahli lingkungan hidup dari Institus Pertanian Bogor (IPB), Jawa Barat (Jabar). Pengusutan korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk oleh Jampidsus ini, menjadi salah-satu penyidikan terbesar yang dilakukan Kejagung.

 

Para tersangka...

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement