Jumat 29 Mar 2024 21:54 WIB

DPRD Kota Bogor Telah Usulkan Tiga Nama Pj Wali Kota Pengganti Bima Arya ke Kemendagri

DPRD Kota Bogor menunggu arahan dari Kemendagri

Rep: Antara/ Red: Arie Lukihardianti
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto
Foto: Republika/ Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--- DPRD Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar) telah mengusulkan tiga nama calon penjabat wali kota kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak akhir tahun 2023. Menurut Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto tiga nama tersebut diusulkan sebelum masa jabatan Wali Kota Bima Arya dan Wakil Wali Kota Dedie A. Rachim berakhir pada Desember 2023.

"Kalau berdasarkan surat usulan sebelumnya, kami mengusulkan tiga nama calon Penjabat Wali Kota Bogor, yaitu Sekda Kota Bogor Ibu Syarifah Sofiah, Kepala Rumah Tangga Istana Presiden Bogor Sekretariat Presiden Bapak Erwin Wicaksono, dan Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan yang juga Plt. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bapak Suharto," ujar Atang, Jumat (29/3/2024).

Baca Juga

Saat itu, kata Atang, sesuai surat dari Sekjen Kemendagri, DPRD Kota Bogor sudah menggelar sidang paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan wali kota dan wawali sekaligus mengirimkan surat usulan penjabat wali kota.

Namun, kata dia, setelah ada keputusan MK yang digunakan ialah keputusan MK, yaitu masa jabatan wali kota dan wakil wali kota tidak jadi berakhir pada 31 Desember 2023, tetapi 20 April 2024. "Jadi, saat ini prinsipnya kami menunggu arahan dari Kemendagri. Apakah perlu menggelar paripurna pengumuman akhir masa jabatan kembali atau tidak. Apakah perlu mengusulkan kembali penjabat wali kota atau tidak," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan sejauh ini sudah tidak ada lagi pembahasan tentang penjabat wali kota sehingga dirinya tinggal menunggu keputusan Mendagri menjelang masa akhir jabatan pada 20 April 2024.

"Nggak ada yang dibahas lagi. Kan semua sudah diajukan oleh DPRD, diajukan oleh pak gubernur, kita tinggal menunggu aja. Nggak ada apa-apa lagi," katanya.

Bahkan, kata dia, nama penjabat wali kota sudah diproses sejak akhir 2023 dan sejauh ini tidak ada perubahan. "Nggak ada perubahan. Kita tunggu saja. Mungkin salah satu dari nama-nama itu atau mungkin nama yang lain," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement